WAS WAS PROYEK KASIMBUNCU 42 MILIAR
Proyek APBN penggantian jembatan Kasimbuncu cs, “bertabur masalah”. Publik menjelaskan, mengapa kontraktor ini mendominasi program pada proyek yang ditangani Satker PJN wilayah III itu. Proyek jembatan nasional Kasimbuncu cs, di Kabupaten Ampana, Provinsi Sulawesi Tengah, kembang kempis akibat terindikasi korupsi dan pelaksanaan yang kisruh. Pemerintah dan aparat hukum harus turun tangan.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV-Palu), Ir. Satrio Utomo, mesti bergegas mengatasi persoalan pada paket yang ditangani Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah III ini. Membiarkan masalah ini karut-marut tak berkesudahan hanya akan mempertebal kerugian Negara dalam proyek senilai Rp42.129.000.000, itu. Apalagi proyek vital yang menjadi fasilitas public. Proyek ini memang kusut masai. Setelah meleset dari tenggat, progress pelaksanaan dilapangan pun dikadali dan banyak menyerempet rambu. Pemerintah dan aparat hukum jangan setengah hati membongkar dan mengusut pada paket proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini.
BEBAN BERAT JEMBATAN 42 MILIAR
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membentuk tim kerja agar menyelidiki paket proyek penggantian jembatan Kasimbuncu Cs yang dibiayai dari uang rakyat yang terindikasi praktik korupsi. “Saya kira ini pembekakan, pemborosan lah itu. Proyek abal-abal yang diseting untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Saya kira hal-hal seperti itu yang dilakukan oleh pengelolah APBN. Ini sangat pemborosan. Proyek terlambat, itu yang sering kami diskusikan di Kejati dan Polda kemarin,” kata kordinator KRAK Provinsi Sulteng, Harsono Bareki, kepada Trilogi.co.id, belum lama ini.
Alasan KRAK Sulteng mendesak penegak hukum untuk mengusut proyek Penggantian Jembatan Kasimbuncu cs yang menyedot anggaran keuangan Negara senilai Rp42.129.000.000, itu, karena sudah mendapat sorotan public. “Saya kira, saya sangat mendesak pihak Kejaksaan atau pun Tipidkor Polda Sulteng untuk melakukan investigasi penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek 42 miliar ini. Saya sangat mendesak, meminta kepada Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan tidak main-main dalam hal ini. Yang harus bertanggung jawab dua-duanya pengguna anggaran dan kontraktornya. Seharusnya kejaksaan harus ambil tindakan, karena sudah lewat lima pulu hari perpanjangan. Dengan denda perhari, itupun harus kita cek apa benar denda itu diterapkan, berapa persen denda itu. Ini yang jadi rancu dan menjadi soal, kalau ada rekanan family bupati, family pejabat, itu begitu sulit dijamah oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Harsono juga menyoroti kinerja pihak aparat hukum di Sulawesi Tengah dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan pengelolaan keuangan Negara di daerah pada bidang pembangunan infrastruktur yang diduga terindikasi korupsi. Salah satunya pengelolaan APBN untuk paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs yang dihelat Satker PJN wilayah III ini. “Saya sangat sayangkan fungsi TP4D yang mendampingi sejumlah proyek. Saya setuju, tapi jangan TP4D dijadikan alat bargaining, alat untuk bersembunyi oleh pengguna anggaran dan kontraktor. Lebih bagus tidak ada TP4D. Nah inilah susahnya kita, begitu ada pelindung, begitu ada yang membek up, ya Kalau mat sun ya keluarganya pasti dia beck up itu kan. Menurut saya pasti ada yang beck up,” bebernya.
Paket yang dihelat Satker PJN wilayah III, Proyek penggantian jembatan sebanyak delapan unit yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Surya Baru Cemerlang, Tambah Harsono Bareki, diduga kuat adanya sejumlah item pengerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi. “Saya kira kalau tukangnya bicara seperti itu, wah pelanggaran luar biasa itu. Saya berhrap TP4D berjalan sesuai fungsinya. Jangan TP4D dijadikan tempat berlindung para kontraktor nakal, mending TP4D tidak usah diadakan. Kalau masalah spek, konsultan pengawas dari pihak BPJN harus bertanggung jawab, kenapa bisa terjadi seperti itu. Konsultan itu dibayar perhari loh, dalam kontrak. Itu tidak bisa mereka main-main dengan spek, karena spek itulah yang ditandatangani sebagai komitmen, bahwa dia sanggup melaksanakan kegiatan itu dengan spek ini. Kalau itu tidak dilaksanakan berarti ada pelanggaran komitmen,” jelas Harsono.
KRAK Provinsi Sulawesi Tengah menilai, ada dugaan permainan kongkalikong antara pihak Pengguna Anggaran dan pihak rekanan PT WMP Kso PT SBC. Apa lagi, dalam mengusut dalang dibalik ini, pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-BPKP), mengaudit dahulu, sebelum jembatan ini diserah terima ke pihak BPJN XIV Palu. “Menurut saya pada paket ini sudah pasti ada pelanggaran sengaja dibuat untuk mencari keuntungan lebih dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi ataupun Polda dalam hal ini Subdit Tipidkor untuk menindaklanjuti. Siapa pun dia, tekankan, siapa pun pemilik proyek itu,” pintanya.
Proyek ini bernama pengembangan fasilitas publik kegiatan Pelaksana Jalan Koridor Tagolu – Ampana, pada paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, yang telah menyedot anggaran sebesar Rp42.129.000.000,- yang sejak awal “Dipaksakan”. Disini, puluhan miliar duit Negara dikucurkan. Seperti pepatah ada gula ada semut, bisik-bisik mengindikasikan banyak “gula” tercecer dalam persoalan tadi. Negosiasi proyek pada proses tender pada paket tersebut ketika itu berjalan seret. Sejumlah oknum didalamnya diduga kuat terindikasi ikut “bermain”. Ada indikasi buah kesepakatan rahasia yang terjadi diluar kontrak resmi. Proses lelang pun pada paket penggantian jembatan Kasimbuncu Cs ini menonjol janggal.
Satuan Kerja (Satker) PJN wilayah III yang merupakan salah satu unit Penyelenggara jalan Nasional dibawah naungan BPJN XIV Palu yang menangani ruas jalan di Empat Kabupaten, di Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Ampana, dan Luwuk dengan total keseluruhan panjang jalan berdasarkan Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015, yaitu sepanjang 1.110,13 Kilometer. Pada Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu mengadakan satu paket penggantian jembatan untuk pengembangan fasilitas publik. Yakni penggantian jembatan Kasimbuncu Cs, dengan nilai kontrak sebesar Rp42.129.000.000 yang dimenangkan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa, Kso PT Surya Baru Cemerlang.
Proses lelang paket itu menonjol janggal. Pada umumnya nilai proyek atau kontrak pekerjaan yang besar akan banyak menarik minat peserta tender dikarenakan menjanjikan keuntungan besar pula. Keuntungan inilah yang biasanya yang membuat peserta tender berusaha melakukan apapun termasuk pelanggaran hukum. Terkait dengan harga nilai kontrak pada penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker PJN wilayah III tersebut, kuat dugaan ada penggelembungan harga disitu. Yakni ada indikasi komponen material utuh dibuat harga terpisah, perincian komponen dihitung kembali sehingga terhitung sebanyak dua kali. Atau memasukan harga bagian yang tak terpakai dan menaikan harga setiap komponen menjadi lebih tinggi dari harga pasar.
Pada pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 diatur mengenai etika pengadaan yang menyebutkan salah satunya menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam PBJ. Etikanya pengadaan tersebut menegaskan bahwa penyedia maupun pejabat pengelolah pengadaan secara tegas dilarang melaksanakan PBJ yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan negara.
Praktek yang diduga terindikasi penggelembungan harga ini, diawali dari penetuan nilai HPS yang terlalu tinggi karena penawaran peserta lelang tidak boleh melibihi HPS sebagaimana diatur pada pasal 66 Perpres 54 tahun 2010, dimana HPS adalah dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk PBJ. Pada prinsip efisiensi sesuai Perpres 97 tahun 2011 diterapkan dalam setiap pengadaan, maka seharusnya nilai kontrak pengadaan juga harus lebih rendah dari nilai HPS. Tentunya hal ini, sesuai peraturan PBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab tekhnis pengadaan harus membuat dan menetapkan HPS yang di dasarkan sesuai pada harga pasar yang sebenarnya.
Salah satu hajatan PPK 11 dibawa kendali Kasatker PJN wilayah III pada TA 2018 lalu, yaitu Pelaksana Koridor Jalan Tagolu – Ampana, dengan kegiatan paket Penggantian Jembatan Kasimbuncu Cs, dengan total panjang mencapai 70,7 meter dengan rincian sebagi berikut :
- Penggantian Jembatan Watuawua, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Matako I, panjang 10,4 meter
- Penggantian Jembatan Galuga II, panjang 7,6 meter
- Penggantian Jembatan Lembobangke, panjang 7,0 meter
- Penggantian Jembatan Kasimbuncu, panjang 14,9 meter
- Penggantian Jembatan Lemoro II, panjang 7,5 meter
- Penggantian Jembatan Bulubatu, panjang 6,2 meter
- Penggantian Jembatan Maetangi, panjang 9,6 meter
Kegiatan pada paket penggantian jembatan ini konteksnya diduga kuat terindikasi menyalahi aturan dimana jelas pada proyek penggantian jembatan Kasimbuncu cs yang dihelat Satker Satker PJN wilayah III tersebut nilai kontraknya lebih tinggi dari pada harga proyek yang dikerjakan, maka dengan ini tentunya patut diduga terindikasi korupsi. Penyusunan anggaran biasanya memang dilakukan pengelembungan rencana pengeluaran, akan tetapi pengeluaran riil akan ditekan dengan mencari harga yang termurah.
Aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menggegaskan audit pada proyek tersebut yang menjadi fasilitas umum. Betapa mahalnya “harga” persatu jembatan pada proyek yang telah menggerus keuangan Negara yang nilainya mencapai puluhan miliar itu diduga dikerja secara asal sekaligus menjadi cermin buruk penanganan fasilitas public.
Hasil penelusuran trilogi.co.id, dua pekan bulan Januari lalu kondisi sebagian jembatan masih dalam tahap progress pekerjaan. Masih banyak item pekerjaan belum terselesaikan. Hal ini mencerminkan buruknya pengawasan dan kordinasi anatara pihak pemberi kerja dan penyedia jasa dilapangan. Salah satu item pekerjaan itu, yakni pembuatan saluran air.
Celakanya , dilapangan para pekerja terlihat melakukan pekerjaan itu tanpa didampingi pihak pengawas lapangan sehingga pekerjaan itu dilakukan secara asal. Tentunya, sudah dapat dipastikan kualitas dari hasil pekerjaan pada progress saluran pembuangan air itu akan mempengaruhi kondisi proyek itu sendiri. Hampir semua bangunan saluran air dibeberapa jembatan pada proyek ini dikerjakan secara asal. Pihak kontraktor pelaksana sebagai penyedia jasa kontruksi dan pihak pemberi pekerjaan tentunya orang pertama yang bertanggungjawab pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Negara ini yang diduga banyak menyerempet rambu itu.
Semua pihak tanggap terhadap kedua sejawat ini, yakni Kasatker PJN wilayah III dan PPK 11, atas progres penanganan jembatan yang telah menggerus keuangan Negara yang diduga banyak menyerempet rambu. Kontribusi kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran puluhan miliar ini, tampak mencolok dengan cara mengkadali agar hasil pekerjaan terlihat samar-samar baik.
Meskipun, jelas Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi mengatur mengenai kontrak kerja kontruksi pada pasal 46 ayat (1), (2), Pasal 47 ayat (1), (2). Kemudian selain, UU No 2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai pengawasan jasa kontruksi pada Pasal 80 yaitu Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa kontruksi yang diterangkan pada Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 60 yang mengatur mengenai kegagalan bangunan, sanksi dan penyelesaian sengketa pada ayat (1, – 4), Pasal 63, Pasal 88, dan Pasal 98.
Hasil riset trilogi.co.id, dari beberapa sumber menyebutkan, untuk paket Penggantian jembatan Kasimbuncu cs ini, yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP), KSO dengan PT Surya Baru Cemerlang (SBC), dengan No kontrak HK.02.03/Bb.14/PJN III/PPK-11/KONT/KSMBNCU/121, senilai Rp42.129.000.000, terdiri dari beberapa pekerjaan Box Culvert dengan satu jembatan utama.
Kesimpulan pada paket ini, banyak pihak yang menuding hanya sekedar menghambur-hamburkan keuangan Negara dan menjadi lahan bancakan oleh segelintir oknum –oknum yang terciprat didalamnya. Untuk itu pihak aparat hukum diminta untuk turun segera, mengusut tuntas praktek-praktek nakal oleh segelintir oknum yang memanfaatkan anggaran Negara untuk dijadikan bancakan. Mata rantai permainan itu akan terus menggurita, jika hal ini terus dibiarkan. Untuk itu kita tunggu gerakan pihak aparat hukum untuk memutus mata rantai permainan ini.