Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyelidiki aliran dana COVID-19 yang disalurkan pemerintah daerah sebesar Rp26 miliar.
“Kita masih upaya klarifikasi pengumpulan data dan keterangan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Kasi Intel Kejari Poso, Eko Nugroho, Kemarin.
Kata Eko, pemeriksaan dana COVID-19 itu berdasarkan laporan warga dan adanya surat perintah Kajari Poso, meskipun Kejari merupakan pendamping Pemda Poso.
“Namun jika ada laporan warga, pihak Adyaksa akan memproses laporan itu. Dari hasil laporan oknum warga itu, pihak Kejari bersama seluruh Kepala OPD, telah melakukan klarifikasi di ruangan Kantor Bupati Poso,” katanya.
Dalam proses klarifikasi itu, dilakukan presentasi sehingga menimbulkan kejelasan penyaluran dana COVID-19.
Dari presentasi itu kata Eko, akan dilihat apakah sesuai fakta di lapangan atau tidak.
“Saksi yang telah diundang masih sebatas untuk pengambilan keterangan. Sampai saat ini, belum ada temuan yang kami dapatkan,” aku Eko.
Dia menjelaskan, dana COVID-19 Kabupaten Poso itu senilai Rp26 miliar merupakan gabungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso.
Dari jumlah dana itu kata Eko, baru terserap sekitar 30 persen.