Seorang oknum relawan salah satu pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palu divonis penjara 36 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilihan dalam tahapan kontestasi politik 9 Desember 2020.
Selain hukuman penjara, terdakwa berinisal AA juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.
“Tadi hakim memvonis yang pertama putusannya itu memang ditetapkan bersalah. Putusannya 36 bulan denda 200 subsider dua bulan,” kata Fadlan, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Palu, Senin malam.
Dia menjelaskan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama tiga hari pasca sidang pembacaan putusan untuk melakukan upaya hukum.
Jika dalam waktu tiga hari kedepan terdakwa tidak mengajukan banding maka vonis tersebut inkra.
“Saya secara pribadi tidak langsung menyampaikan bahwa vonis itu sudah eksekusi, tidak. Karena mereka juga diberikan kesempatan melakukan hak-haknya. Kalau waktu itu tidak melakukan upaya hukum berarti selesai, inkra,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat ada kegiatan relawan salah satu paslon melakukan aksi bagi-bagi sembako di wilayah Ulujadi pada 5 November 2020.
Mendapatkan laporan itu Bawaslu langsung turun di lokasi kejadian.
Pada saat itu, Bawaslu menemukan bukti berupa beras minyak dan gula sebanyak 50 paket. Dari 50 paket tersebut, 15 paket sudah terbagi ke masyarakat. Sisanya 35 paket langsung diamankan Bawaslu setempat sebagai alat bukti.
Esoknya harinya pada 6 November, Bawaslu kembali menerima laporan dengan kasus yang sama dan pelaku yang sama.
Hanya lokasi kejadiannya berbeda yakni, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Berikutnya, pada tanggal 7 di bulan yang sama lagi-lagi pihak Bawaslu kembali menerima laporan pembagian sembako dengan paket sama dan orang sama pula.
Kali ini lokasinya di wilayah Kampung Baru.
“Setelah kita lakukan penelusuran di tanggal 5, 6 dan 7 itu kami rapatkan bersama pimpinan, kami bersepakat bahwa apa yang kami temukan itu memang dikategorikan membagi materi lainnya, sehingga kami naikkan kasus itu ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta meminta kepada seluruh paslon dan tim kampanye atau relawan agar tidak melakukan tindakan atau kegiatan yang melanggar kententuan perundang-undangan.
“Diharapkan kepada paslon maupun tim kampanye dan relawan jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan kentuan undang-undang. Apalagi memberikan pembagian materi yang mempengaruhi orang untuk memilih,” katanya.
Dia mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan jaksa akan memproses siapa saja yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran.
“Ini sebagai bentuk upaya pencegahan. Sentra Gakkumdu tidak main-main dalam hal penanganan dugaan pelanggaran,” tegasnya.