Audit Kembali Proyek Rp223 Miliar di Sulteng
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di minta turun untuk audit khusus dibekas proyek jalan senilai Rp223,2 miliar di Sulawesi Tengah.
Kebocoran keuangan Negara untuk proyek pemulihan infrastruktur jalan di tenggarai berpotensi terjadi.
Pemerintah harus segera audit khusus seluruh infrastruktur jalan yang sudah beroperasi dibekas proyek yang digarap oleh perusahaan plat merah PT Nindya Karya KSO Passokorang.
Rusaknya sejumlah titik badan jalan berserta pendukungnya itu menjadi bukti kuat rendahnya kualitas pengerjaan proyek infrastruktur jalan serta pengawasan yang dilakukan.
Lembaga audit Negara harus segera turun audit kembali dengan menggandeng ahli kontruksi independent diseluruh segmen sepanjang paket Rehabilitasi dan Rekontruksi jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana (RR-01) yang sudah Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan pada bulan Mei 2023 silam.
Proyek jumbo ini berada dibawah kendali PPK Bencana di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor kontrak 09-52/01-WINRIP-RR/RB/A/8043/10-19.
Laporan resmi penggiat anti korupsi di Sulawesi Tengah awal tahun 2023 itu atas aduan awal kerusakan disejumlah item pekerjaan di bekas proyek yang garap oleh PT Nindya Karya KSO Passokorang ini mengindikasikan adanya bukti sangitnya bau amis dugaan permainan bestek bahwa rendahnya kualitas pengerjaan proyek serta pengawasan yang dilakukan disana.
“Selain audit regular, kami juga minta BPK harus Audit khusus untuk melengkapi data indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek RR01 itu” kata Abdul Salam kepada Trilogi melalui sambungan telefon.
Menurutnya audit khusus BPK di bekas proyek infrastruktur bencana jalan RR-01 milik Satker PJN wilayah II provinsi Sulawesi Tengah itu, sangat penting dilakukan untuk menelisik dugaan korupsi seperti yang sudah dilaporkan di Kejati Sulteng. Namun ia belum bisa menjelaskan sejauh mana nanti hasil pengumpulan data dan keterangan pada kasus tersebut.
“Yang jelas instansi dan lembaga yang berwenang harus menelaah laporan itu dan diperjelas. Karena hasil awal investigasi kami secara tuntas dilapangan banyak ditemukan kejanggalan yang sudah kami dokumentasikan dan dilampirkan dalam laporan yang sudah kami serahkan di Kejati Sulteng” tegasnya.
Sebelumnya Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK Sulteng) menemukan indikasi potensi kerugian Negara dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi jalan Tompe-Dlm Kota Palu-Surumana yang dibiayai melalui program RR-01 yang pembiayaanya dibebankan melalui dana Western Indonesia National Roads Improvement Project (WINRIP) IBRD Loan 8043-ID.
Dari beberapa point unsur masalah yang dilaporkan di Kejati Sulteng dibekas proyek milik Satker PJN wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah tersebut diantaranya indikasi permainan bestek, penambahan anggaran proyek, pengenaan denda tidaka sesuai, indikasi tumpang tindih anggaran dan unsur lainya yang terlampir dalam laporan KRAK.