MENGAIL LABA MATERIAL ILEGAL (JILID- I)
Dua proyek rekontruksi “Kakap”, senilai ratusan miliar dikabupaten Sigi rawan praktik kotor. Ada modus surat izin desa untuk mengeruk pasir diperut sungai secara illegal, demi keperluan proyek bencana. Praktis, kontraktor proyek itu jadi makmur, sehingga terhindar dari pajak Negara. Aktifitas itu telah merugikan Negara.
Alat berat pengeruk pasir dan mobil truk bertonase besar leluasa mengeruk sungai. Sudah ratusan kubik pasir sungai dikeruk, lalu ditampung didua lokasi yang berbeda. Padahal praktik itu sudah berlangsung lama. “Itu pasir mereka ambil dari sungai Miu dan sungai Pema, lalu mereka kumpul. Coba bapak liat tumpukan pasir kedalam situ, dibawah pohon kelapa itu !” tunjuk salah seorang warga yang ditemui dilokasi dekat pengambilan material belum lama ini.
Aktifitas pengambilan material pasir itu, menurut dia telah berlangsung lama atas izin yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. Material pasir itu diambil, kemudian ditampung untuk keperluan proyek dibantaran kedua sungai tersebut. “Saya dengar izinya dari kepala desa dengan BPD untuk ambil pasir disitu untuk dipake cor beton di proyeknya dorang (mereka-red)” bebernya kepada Koran Trilogi.
Pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) Minerba nomor 04 tahun 2009 dalam pasal 161 tentang penambangan galian C, untuk menjerat korporasi “Nakal” dalam perkara pidana. Bisa menyasar bagi pemilik kedua perusahaan yang disamarkan. Untuk pertama kalinya, pemerintah Sigi harus merelakan dua sungainya dikeruk pasirnya !. Ini benar-benar praktik hitam dengan cara sistematis. Bisakah pasal itu menghentikan praktek illegal yang diam-diam didukung oleh surat izin dari desa ?.
Hasil penelusuran tim investigasi Koran Trilogi yang berkerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pertambangan, satu pekan lalu menerima laporan masyarakat adanya praktik illegal mining diwilayah itu. Berangkat dari laporan tersebut, anggota investigasi dibagi menjadi dua tim. Alhasil, dari dua lokasi yang berbeda ditemukan adanya aktifitas pengerukan material pasir.
Alat berat sibuk mengeruk material pasir dan sejumlah armada pengangkut dengan bertonase besar, tampak ngalor-ngidul disepanjang perkampungan warga. Dengan muatan pasir dari kedua sungai itu, kemudian dibawah ke Stockfile atau penampungan yang berbeda di lokasi desa Bangga dan desa Poi. Setibanya dilokasi penampugan milik perusahaan kontraktor pelakasana proyek, material itu kemudian di Mix atau dicampur dengan material batu pecah yang diambil dari quari diwilayah Kota Palu.
Diwilayah itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air Kementrian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS III) mengalokasikan anggaran bencana ratusan miliar untuk dua proyek yang beroperasi di Kabupaten Sigi. Kedua proyek itu dianataranya Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Bangga, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp116.814.812.117.90 yang digarap oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera. Sedangkan untuk proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Salua, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp49.114.248.497.53, yang digarap oleh PT Runggu Prima Jaya. Kedua perusahaan kontraktor itu, ditemukan mengambil material pasir untuk kebutuhan proyek bencana yang masuk dalam Partnership Program (JPP) yang didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).
Kepala BWSS III, Feriyanto Pawenrusi yang dihubungi Koran Trilogi belum lama ini melalui pesan instan keponsel pribadinya, memilih tidak menjawab terkait persoalan pengambilan material illegal untuk menunjang pelaksanaan kedua proyek miliknya sampai berita ini diterbitkan. Meskipun dirinya sudah mengetahui persis persoalan itu.
Sementara itu PPK Sungai dan Pantai (I) Haryanto yang ditemui disela-sela kesibukanya dikantor memilih berkelit dan irit komentar ketika dikonfirmasi terkait pengambilan dan penggunaan material pasir illegal yang dilakukan oleh rekananya untuk kebutuhan proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Bangga, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp116.814.812.117.90 yang digarap oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera.
“Iya mereka itu dapat izin dari Pemdes dan BPD disana, jadi mereka juga bayar pajak kedesa. Sejauh ini itu yang saya terima laporan dari kontraktor disana” singkat Haryanto, sembari menunjukan surat kesepakatan harga retribusi material pasir yang diterbitkan oleh kedua desa setempat.
Ditanya soal dokumen explorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengambilan material pasir yang dilakukan oleh PT Selaras Mandiri Sejahtera, dirinya berkelit jika pihak kontraktor tersebut hanya mengantongi izin retribusi dari desa Poi dan desa Pulu. “Yang jelas spek material disana cocok sesuai kebutuhan proyek. Untuk pajak pertambangan, mereka membayar kedesa” katanya.
Selain itu, PPK Sungai dan Pantai (II) yang menangani proyek Perbaikan sungai dan pengendalian sedimen sungai Salua, dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp49.114.248.497.53 yang digarap oleh PT Runggu Prima Jaya, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. Meskipun diketahui bahwa PT Rungggu Prima Jaya, terbukti mengeruk dan mengambil material pasir untuk kebutuhan proyek pemerintah dari sungai Miu di desa Bangga dan desa Padena.
Izin mengeruk pasir dari sungai tak datang dari langit. Pengusaha yang berniat mengambil material itu untuk keperluan proyek pemerintah, ini mesti ada mengantongi restu dari pemerintah daerah. Dan nyatanya, upaya kedua perusahaan itu cukup hanya membuat kesepakatan retribusi desa saja sudah bisa mengeruk pasir hingga ratusan kubik.
Ini perjalanan aktifitas dan kerugian Negara dari hasil pengambilan material illegal secara gelap. Kedua perusahaan kontruksi dan oknum oknum yang terlibat didalamnya sudah barang tentu berbagi keuntungan. Semua itu bermula dari adanya kedua proyek Jumbo dan izin retribusi dari desa saja.
Meskipun jelas bahwa pemerintah maupun perusahaan kontruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan illegal untuk pembangunan proyek, bisa di pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sampai berita ini diterbitkan kedua perusahaan itu, masih leluasa mengeruk material pasir untuk menunjang kedua proyek itu. Bagaimana kelanjutanya ?, kita tunggu kabar berikutnya.