Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menahan inisial MK, Mantan bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala yang diduga menyelewengkan dana hibah Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Kepala Kejari Donggala, Yuyun Wahyudi mengatakan bahwa MK merupakan bendahara pengeluaran pembantu yang diangkat berdasarkan keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, dengan Nomor : 05/HK.03.2-Kpt/02/Seskab/I/2018 tentang perubahan atas keputusan Bendahara Pengeluaran Pembantu Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018.
MK diangkat menjadi bendahara guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu, yaitu dalam pengelolaan dana hibah Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tahun 2018,” Kata Kajari.
Lanjut ia katakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada pada tahun 2018 tersebut, masih ada tersisa dana sebesar Rp1,3 miliar lebih, yang hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemda Kabupaten Donggala.Dan pajak giro senilai Rp953 juta lebih, tidak disetor ke kas negara. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.
“Sebelumnya pihaknya sudah mau mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DP0) terhadap MK, karena sudah tiga kali dikirimkan surat pemanggilan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Namun, sebelum Kejari Donggala mengeluarkan DPO, MK menyerahkan diri dan tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
“Untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari kedepan, MK diamankan di Polsek Banawa. Untuk kemungkinan adanya tambahan tersangka, kami belum bisa memastikan karena kasus ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MK disangkakan dengan primair Pasal 2 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Subsidair Pasal 3 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 8 Jo. 18 UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.