Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dimulai pada Rabu 26 Juni 2019.
Berbagai bidang mulai dari transparansi anggaran hingga integritas aparatur sipil negara menjadi materi dalam kegiatan pada Focus Group Discussion (FGD) yang diagendakan selama beberapa hari.
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah di Provinsi Sulteng yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IX bertempat di Ruang Polibu, Kota Palu, Rabu 26 Juni 2019.
Mulyono menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari bimbingan KPK sesuai dengan fokus tematik program koordinasi, supervisi dan pencegahan KPK RI tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja, tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Ia berharap akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaanya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu juga dapat membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen resiko korupsi berdasarkan sektor wilayah.
Koordinator dan Supervisi Wilayah IX KPK, Budi Waluyo menyampaikan, posisi KPK saat ini merupakan pendamping pemerintah daerah, khususnya di Wilayah IX meliputi Sulteng, Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana KPK memiliki wewenang dalam hal pencegahan korupsi.