Tim Serigala Satreskrim Polres Donggala berhasil menggerebek tempat persembunyian MY 27, pelaku penganiaya ibu kandung yang terjadi di Desa Loli Tasiburi, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa malam 20 Oktober 2020.
Pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu ditangkap dipersembunyianya oleh tim Serigala Satreskrim Polres Donggala disebuah pondok milik warga yang berlokasi di pegunungan desa Loli, pada Rabu petang 21 Oktober 2020.
Setelah menerima informasi dari warga setempat, polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Penggrebekan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Donggala, Iptu I. Kadek Wirdhia Kartika Putra, berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Hasil introgasi dilokasi penangkapan, tersangka MY mengakui perbuatannya.
Tersangka MY ditangkap setelah sehari sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya berinisial A 48 tahun dengan sebilah parang. Tersangka MY tega menganiaya ibu kandungnya sendiri akibat tersulut emosi dan dipengaruhi narkoba berjenis Pil Y.
Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu I. Kadek Wirdhia Kartika Putra mengatakan, saat ini tersangka penganiayaan ibu kandung berserta barang bukti sebuah parang dan pakaian, sudah diamankan di Mapolres Donggala untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka, sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut” tulis perwira dua balak itu, seperti dilansir dari akun Facebook Majalah Polisi Indonesia.
Kini ibu kandung tersangka MY, yang menjadi korban penganiayaan oleh anaknya sendiri itu, telah menjalani perawatan disalah satu rumah sakit, akibat sabetan parang yang mengenai bagian leher. Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban penganiayaan tersebut belum dapat dikonfirmasi.