Akibat dipengaruhi narkoba seorang pria tanggung di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi jambret, pada Kamis 4 Juli 2019 lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Android merek realmi 3 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 4232 VAJ milik pelaku, telah diamankan dikantor polisi setempat.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui berinisial RN usia 18 tahun warga jalan Dtm Abdullah, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, kini sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, pada Kamis lalu tepatnya pukul 21.30 Wib, tersangka RN menjalankan aksi jambret terhadap korban Megawati Sirait (20) warga Jalan Sri Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai, saat korban berhenti ditepi jalan Tugu untuk menelfon rekan kerjanya.
Disaat korban menelfon itulah, tersangka RN berhasil menjambret ponsel milik korban, setelah membuntutinya terlebih dahulu dari arah belakang. Korban langsung terjatuh saat mempertahankan barang miliknya dari aksi jambret, lalu kemudian berteriak meminta pertolongan. Melihat korbanya sudah terjatuh, kemudian tersangka RN langsung melajukan kendaraannya untuk meninggalkan korban. Untungnya korban, berhasil mengindentifikasi ciri-ciri pelaku saat kejadian.
Diketahui tersangka RN sempat terjatuh dari kenderaan miliknya, setelah beberapa warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang ikut mengejarnya. Saat terjatuh itulah, tersangka RN menjadi bulan bulanan warga yang emosi akibat aksi jambretnya itu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai yang dikonfirmasi sejumlah awak media, menjelaskan jika pelaku jambret beserta alat bukti sudah diamankan dan sudah dilakukan penyelidikan terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan. Dalam penyelidikan sementara, pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka itu, mengakui jika sebelum menjalankan aksi jambret, pelaku terlebih dulu mengkonsumsi narkoba.
“Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada pagi esoknya (Jumat ) karena saat itu masih dalam pengaruh narkoba dan akan dikhawatirkan tidak konsisten dalam memberikan jawaban” kata perwira berpangkat dua melati itu sembari menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka RN harus dijebloskan kedalam penjara dan disangka melanggar pasal 365 subs pasal 362 dari KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Penulis : Ade Usman Damanik / Koran Trilogi
Editor : Wahyudi