PALU – Hingga kini, Gubernur Sulawei Tengah sepertinya masih menutup rapat, terkait hajatan Proyek Multi Years Contrac (MYC) murni Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng TA 2013 yang dibandrol senilai lebih dari Rp.179 Milyar. Diketahui oleh banyak pihak, santernya issu tersebut, membuat Longky Djanggola panggilan akrab Gubernur itu, masih bungkam.
Indikasi adanya pelanggaran aturan dalam pelaksanaa mega proyek itu, tentunya cukup memantik perhatian. Hal ini tentunya butuh klarifikasi untuk informasi terkait dengan penggunaan dana APBD murni yang dibalut dalam program MYC pertama di Sulteng.
Berkali kali trilogi.co melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat via aplikasi Whatsup, namun ketua DPW Gerindra itu belum merespon sehingga berita ini diterbitkan.
Pada Tahun 2013 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola bersama Empat perusahaan di Palu, menandatangani kontrak proyek tahun jamak, pembangunan ruas jalan Provinsi sepanjang 111 kilometer yang pembangunanya dimulai tahun 2013.
Proyek tersebut merupakan proyek pertama dengan sistem multi – years yang dianggarkan melalui APBD Provinsi. Penandatanganan tersebut dilakukan setelah upacara Hari Bhakti ke-67 Pekerjaan Umumu (PU) yang dipusatkan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Penandatangan tersebut juga disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Syafrun Abdullah dan Kepala Dinas PU Bina Marga, Syaifullah Djafar.
Dari informasi sumber terpercaya menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam mega proyek Tahun jamak pembangunan fisik dan pemeliharaan Jalan Provinsi senilai Rp 179 Milyar, yang dinilai tidak memenuhi prinsip standar. Proyek jalan yang merogoh uang daerah dengan total fantastis itu bersumber dari APBD murni Provinsi Sulteng mulai tahun 2013 hingga 2015, banyak yang menduga, jika terjadi adanya sigle years sehingga berpeluang terjadinya duplikasi anggaran dengan ruas yang sama.
Diberitakan sebelumnya Proyek Multi Years Contrac (MYC) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah TA 2013 di bandrol senilai lebih dari Rp.179 milyar, diduga kuat berantakan dan sarat manipulasi. Proyek tahun jamak APBD pertama di Sulteng itu, ditenggarai sebagai proyek gagal.
Proyek tahun jamak itu berupa pembangunan ruas badan jalan Provinsi Sulteng sepanjang 111 kilometer yang diambil dari mata anggaran APBD Sulteng Tahun 2013. Proyek pertama dengan sistem MYC tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi sehingga kwalitas hasil pekerjaan buruk serta dikabarkan adanya pemutusan kontrak terhadap Perusahaan kontraktor pelaksana.
Untuk Empat proyek ruas badan jalan yang mendapat kucuran dana MYC APBD TA 2013 pertama di Sulteng tersebut sebagai berikut.
Proyek pembangunan jalan Pasir Putih perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tolitoli dengan bandrol Rp 35 Milyar, yang dikerjakan oleh PT Kurnia Graha Mandiri, sepanjang 21 kilometer.
Proyek ruas jalan Dongi-dongi, Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dikerjakan oleh PT Hokiana – Sembada KSO dengan bandrol Rp 50 Milyar, sepanjang 29 kilometer
Proyek Pembangunan ruas Tonusu, Gintu Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Tunggal Mandiri Jaya dengan bandrol Rp 46 Milyar, sepanjang 29 kilometer.
Proyek Pape, Tomata berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Pilar Sarana Bandha dengan bandrol Rp 47 Milyar, sepanjang 32 kilometer.
Dari empat paket proyek yang mendapat kucuran dana MYC murni APBD yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Sulteng tersebut diharapkan dapat meningkatkan kondisi jalan Provinsi yang saat ini dalam kondisi baik baru mencapai 57 persen dari 1.620 kilometer panjang jalan Provinsi.
Akan tetapi pada proses pelaksananya yang baru dimulai pada awal Tahun 2014 itu, ada banyak kondisi jalan rusak akibat kwalitas pekerjaan tidak maksimal bahkan pula terdengar kabar jika dua paket yang menerima gelontoran puluhan Milyar dana APBD tersebut putus kontrak setelah kontraktor pelaksananya tidak dapat menlanjutkanya.
Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah Syaifullah Djafar yang dikonfirmasi ketika itu mengakui adanya pemutusan kontrak terhadap dua Perusahaan Kontraktor dua paket MYC. “Dari 4 paket yang selesai itu hanya dua paket dongi2, Waumaeta dan Tonosu, Gintu, yang dua paket lainya putus kontrak,” kata Syaifullah Djafar melalui pesan Aplikasi Whatsup ketika itu.
Terkait dengan adanya dua paket yang dianggap gagal dan berujung pemutusan kontrak kerja oleh pihak Dinas PU Bina Marga Sulteng membantah, jika dalam proses atau pelaksanaanya tidak ada kerugian keuangan Daerah dalam hal tersebut. “Hehehe kalau putus kontrak yang memang terjadi, (pada dua kontrak), tetapi soal kerugian uang negara, lain lagi…Itu ada auditor yang memeriksa. Dan sudah diperiksa beberapa kali, tidak ada kerugian negara disitu. Dan anggaran yang dibayarkan sesuai dengan progres yang dihasilkan,” katanya.
Hasil penelusaran Triogi.co dilapangan banyak menemukan beberapa hasil pekerjaan tersebut rusak dan terlihat berantakan. Hal ini tentunya membuat semua orang menduga jika dalam proses pelaksanaan proyek tersebut terjadi kelemahan dalam pengawasan sehingga pihak kontraktor pelaksaan mengerjakan asal jadi tanpa mengedepankan kwalitas.
Jika diurai pada empat item paket proyek yang menerima kucuran dana MYC APBD murni yang di bandrol senilai 179 Milyar itu, dimana pada Proyek ruas jalan Dongi-dongi, Watumaeta, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dikerjakan oleh PT Hokiana – Sembada KSO dengan bandrol Rp 50 Milyar, sepanjang 29 kilometer itu ditemukan telah terjadi banyak titik kerusakan pada permukaan aspal STA + 7.400, sebagian badan jalan rusak, amblas dan berlubang STA + 9.200 dan leled pengerjaan pengaspalan STA + 9,700.
Kerusakan pada bahu jalan di ruas ini, dikarenakan adanya gerusan air, sehingga menga ncam rusak badan jalan, karena tidak dibuat pasangan batu mortar atau saluran dan dinding penahan bahu jalan atau turap.
Sementara Proyek Pembangunan ruas Tonusu, Gintu Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso yang dikerjakan oleh PT Wanita Mandiri Perkasa dan PT Tunggal Mandiri Jaya dengan bandrol Rp 46 Milyar, sepanjang 29 kilometer. Ditemukan berbagai hasil pekerjaan serta kesalahan pada prosedur kerja. Dimana terdapat permukaan aspal-aspal pecah nampak mengikuti alur bentangan jembatan Salopa II pada STA 0,000.
Pecah aspal tersebut diduga disebabkan adanya momen yang terjadi dalam pasangan, sehingga merusak permukaan. Dalam bentangan aspal, dipenuhi rongga-rongga disinyalir akibat tidak dilakukannya perataan sebelum memasukan pencampuran aspal. Lalu, longsoran cutingan dibiarkan begitu saja pada ruas ini, sehingga dinilai dapat merusak badan jalan, pasangan mortar dan mengganggu arus lalu lintas pada STA + 0.700.
Selain itu, adanya lubang, retak kasar pada permukaan aspal diduga disebabkan kurangnya kadar aspal dan material mengandung lumpur di area tersebut. Keganjilan berikutnya ialah terjadinya California Bearing Ratio (CBR), yaitu kepadatan pada best cost, karena saluran pembuangan air tidak tersedia dan terjadi campuran yang tidak homogeny pada STA + 9,200.
Sedangkan pada item pekerjaan lapis resap pengikat primecoat, diduga terlalu banyak kandungan minyak tanah pada STA + 14 200. Dan yang lebih mencengangkan, pada AMP kegiatan dilaksanakan pihak kontraktor, khusus pada material abu batu dan pasir, terdapat kandungan lumpur tinggi yang lolos saringan 200 padahal standart spesifikasi Bina Marga maximal 8 persen, lolos pada agregat halus dan 1 persen dinyatakan lolos 200 pada agregat kasar.
Very interesting subject, thanks for posting.Raise your business
Дэдпул и Росомаха фильм https://bit.ly/deadpool-wolverine-trailer-2024
https://bit.ly/krasiviy-seks-video-krasiviy-seks