Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan kado remisi atau pengurangan hukuman kepada empat narapidana kasus korupsi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 75 tahun, Senin (17/8/2020).
Kemenkumham Wilayah Sulteng mencatat, jumlah warga binaan atau narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) di hari peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini sebanyak 1.627 orang.
Remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 101 orang. Dengan rincian, narkotika sebanyak 95 orang, korupsi empat orang dan dua orang kasus illegal logging.
Kemudian, remisi kasus narkotika terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 342 orang, terdiri dari RU I atau pengurangan sebagian sebanyak 326 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 16 orang.
Sedangkan, warga binaan yang mendapatkan remisi RU II sebanyak 31 orang, terdiri dari 18 orang narapidana menjalani program asimilasi rumah dan 13 orang narapidana menjalani pidana pengganti (subsider).
Sementara, warga binaan yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak dua orang. Dua narapidana tersebut adalah warga binaan Lapas kelas IIA Palu dan Lapas kelas IIB Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi menyatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama masa pembinaan serta tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
“Narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan persyaratan berkelakukan baik. Artinya selama setahun itu tidak melakukan pelanggaran, kecuali kasus-kasus tertentu itu ada persyaratan tambahan,” kata Lilik Sujandi.
Dia menjelaskan, dengan pemberian remisi ini warga binaan bisa menjaga diri dengan berperilaku baik selama masa pembinaan di lapas atau rutan.
“Ini cara kita mengurangi kepadatan dalam lapas dan rutan. Dengan begitu warga binaan bisa cepat kembali ke rumahnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, jumlah warga binaan di Sulteng mencapai 3.400 orang. Sementara kapasitas hunian hanya mampu menampung sekitar 1.700 orang.
Kemenkumham mengambil kebijakan membebaskan warga binaan melalui program asimilasi dan integritas guna mengantisipasi penularan Virus Corona di lapas dan rutan yang over kapastias.
“Ini salah satu upaya kita mengurangi risiko persebaran Covid-19. Kami juga cukup ketat melaksanakan protokol kesehatan di masa new normal ini,” ucapnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada warga binaan maupun pegawai di lingkungan Kemenkuham Sulteng yang terpapar virus Corona atau Covid-19.
“Alhamdulillah sampai hari ini kita termasuk wilayah tercatat tidak ada pegawai dan warga binaan yang positif Corona. Kita berdoa semoga seluruh lapas, rutan di Sulteng terjaga keamanannya, terjaga stabilitasnya dan terjaga kesehatannya,” pungkasnya.