Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, bakal menindak tegas masyarakat wilayah setempat jika didapati melanggar protokol kesehatan upaya pencegahan penularan COVID-19.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilisnya di Palu Selasa mengatakan, Waka Polri Komjen Pol. Gatot Edy Pramono, selaku wakil ketua pelaksana komite kebijakan penanganan COVID-19 memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penegakan ketertiban dan disiplin utamanya pemakaian masker.
Didik mengatakan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum kepada masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Sebelum bertindak keluar, Kepolisian terlebih dahulu melakukan penertiban ke dalam yang menjadi tanggung jawab Bidang profesi dan pengamanan Polda Sulteng,” katanya.
Didik mengatakan di Polda Sulteng sendiri, saat dilakukan penegakan ketertiban dan disiplin internal oleh Provos Bidpropam didapati tiga personel tidak mentaati protokol kesehatan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang tidak menggunakan masker.
“Terhadap pelanggar telah diberikan tindakan disiplin berupa melaksanakan push up masing-masing sebanyak 50 kali,” katanya.
Mantan Kapolres Kolaka ini menuturkan, penegakkan dilakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditanda tangani Presiden RI.
“Sehingga nantinya Polri bersama TNI akan lebih menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” tutupnya.