Pertengahan Tahun 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran DAK senilai Rp9.933.933.000 untuk proyek peningkatan kapasitas jalan Siboang – Dusun Maros.
Proyek itu dilaksanakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempermudah akses transportasi warga.
Namun celakanya, memasuki masa berakhir kontrak selama 150 hari kalender sejak 20 Juli lalu, kontraktor pelaksana baru mampu menyelesaikan sebagian pengerasan jalan, saluran, dan item pekerjaan lainya.
Sedangkan sebagian jalanya masih berupa tanah, dan sebagian kontruksi pekerjaan saluran belum rampung dikerjakan.
Diperkirakan bobot progres pada proyek itu diakhir masa kontraknya berakhir, masih sekira 20 sampai dengan 40 persen paling tinggi. Hal Itu mengindikasikan jika pelaksanaan proyek jelas mengalami deviasi minus selama proses itu berjalan.
Pelaksana Tugas Kadis PUPR Kabupaten Donggala, Ardin, yang dikonfirmasi melalui pesan whatsap oleh Trilogi terkait dengan kondisi proyek yang dikerjakan oleh CV Afda Kontruksi senilai Rp9.9 miliar, tidak merespon sampai berita ini diterbitkan.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022 ini, pelaksanaan proyek peningkatan kapasitas jalan Siboang Dusun Maros yang digarap oleh CV Afda Kontruksi masih terus berjibaku.
Kegelisahaan itu timbul jika proyek yang bersumber dari DAK tersebut tidak selesai tepat waktu, tidak tepat mutu, dan tidak tertib administrasi akan menimbulkan permasalahan hukum, administrasi, perdata dan pidana.
Dengan kondisi pelaksanaan proyek yang dikerjakan secara terburu-buru di sisah waktu yang tersedia, sudah barang tentu akan dilakukan secara serampangan yang akan berdampak pada kualitas mutu proyek itu sendiri nantinya.