Caleg DPD RI nomor urut 21, Ir. H. Syaifullah Djafar, M.Si, menilai perlu ada upaya yang kuat dan kerjasama banyak pihak untuk mendorong pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah agar lebih merata dan optimal.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang di tingkat provinsi ini menyatakan perlu adanya fasilitasi daerah otonom baru di Bumi Tadulako.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu, optimistis bisa membawa dampak perubahan kesejahteraan masyarakat ketika terpilih sebagai senator dalam Pemilu 2024.
Optimisme itu lahir dari pergulatan ketua DPD Ikatan Alumni LEMHANAS RI Provinsi Sulawesi Tengah selama beberapa bulan terakhir terjun dan berkeliling ke sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.
Syaifullah Djafar yang lahir di Kota Palu pada 15 Juli 1962 yang saat ini maju sebagai Caleg DPD-RI Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor urut 21.
Berangkat dari keahlian dalam dunia informatika dan pengalaman dalam lebih 30 tahun sebagai birokrat khususnya dalam bidang infrastruktur dan penataaan ruang, disertai pengalaman dalam memimpin berbagai organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Tengah, merasa terpanggil untuk memperkuat otonomi daerah demi kemajuan Sulawesi Tengah.
Selain itu, Syaifullah Djafar juga menilai jika posisi sebagai anggota DPD atau utusan daerah, menyampaikan aspirasi masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan. Misalnya untuk masalah yang selama ini dihadapi masyarakat yaitu pelayanan dan kesejahteraan.
Dengan visinya untuk memperkuat otonomi daerah untuk kemajuan Sulawesi Tengah, Syaifullah Djafar juga menambahkan, ada 4 hal utama yang menjadi perhatiannya yang di perjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Diantaranya yang Pertama, Mewujudkan gagasan kembali ke naskah asli UUD 1945 dan amandemen terbatas atas beberapa ketentuan dalam naskah asli UUD 1945.
Kemudian yang Kedua, Memperkuat kedudukan, peran dan fungsi DPD dalam proses legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kemudian yang Ketiga, Kaji ulang dan fasilitasi revisi perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonom daerah.
Dan yang ke Empat, Fasilitasi pembentukan daerah-daerah otonom baru di Sulawesi Tengah.