Polemik pemberian remisi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, memicu kontroversi di kalangan praktisi hukum dan kemanusiaan. Kebijakan remisi kontroversial itu menambah panjang daftar ketidakjelasan arah pemerintah dalam bidang hukum.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebutkan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberian remisi itu jelas sangat menguntungkan penjahat. Hal tersebut tentu sangat membahayakan masyarakat. Terutama bagi korban dan keluarganya yang membutuhkan keadilan. “Karakter kebijakan Jokowi (di bidang hukum, Red) tidak jelas dan tidak transparan. Ini membahayakan,” ujarnya kemarin (27/1).
Haris mengambil contoh lain untuk membuktikan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi terkesan menguntungkan penjahat. Salah satunya, remisi bagi pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus bebas murni pada Agustus tahun lalu setelah mendapat banyak remisi.
I Nyoman Susrama (baju putih), terpidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa. (Jawa Pos Photo)
“Atau, SAB anggota dewan pengawas BPJS (Ketenagakerjaan) yang diduga mencabuli sekretarisnya. Juga dikabulkan pengunduran dirinya oleh Presiden Jokowi,” ungkap Haris.
Khusus untuk kasus dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Haris menilai, pengunduran diri yang disetujui Jokowi itu kurang tepat. Sebab, kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim dan sedang diperiksa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Rentetan kebijakan yang kurang berpihak pada rasa keadilan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa presiden gagal paham soal hukum. Kegagalan itu diduga terjadi karena hukum hanya digunakan untuk memenuhi hasrat politik presiden dan kelompoknya.
Sebelumnya, Jumat (25/1) Jokowi mengaku tidak tahu detail pemberian remisi tambahan bagi Susrama. Dia meminta wartawan mengonfirmasi kembali kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly soal masalah tersebut. ”Kalau teknis begitu, tanyakan ke Menkum HAM,” kata Jokowi singkat. Padahal, remisi yang diterima Susrama dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 yang diteken Jokowi.
Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi pemberian remisi berupa perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara.
Penulis : Jawa Pos
Penulis : Jawa Pos
Editor : Wahyudi / Trilogi.co.id
May I borrow your tongue? http://prephe.ro/Bdsn