Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru saja dilantik, akan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya bekerja selama 63 hari.
Pengangkatannya bersama dengan beberapa menteri lainnya dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pekan ini telah menjadi topik hangat.
Supratman menggantikan Yasonna Laoli, dan akan menjalani masa jabatan singkat hingga 20 Oktober 2024, saat masa pemerintahan Jokowi berakhir.
Aturan yang mengatur hak pensiun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan peraturan ini yang di kutip dari Detikom, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak mendapatkan pensiun, terlepas dari lamanya masa jabatan mereka.
Besaran pensiun dihitung berdasarkan jumlah bulan mereka menjabat, dengan ketentuan minimal 6% dari dasar pensiun. Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980 menyebutkan,
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun.”
Dengan demikian, meskipun Supratman Andi Agtas hanya menjabat selama 63 hari, ia tetap berhak menerima pensiun sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan pemberian pensiun ini tidak hanya terbatas pada Supratman Andi Agtas.
Rosan Perkasa Roeslani, yang ditunjuk sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia, juga akan menerima tunjangan pensiun serupa. Pensiun ini nantinya akan dikelola oleh PT Taspen (Persero), lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran tunjangan hari tua dan pensiun bagi para pejabat negara.
Selain pensiun, mantan menteri juga dapat menerima Tunjangan Hari Tua (THT), asalkan mereka telah melakukan iuran melalui gaji pokok selama masa jabatan.
Dalam kabar Supratman Andi Agtas, karena ia telah memulai tugasnya pada bulan Agustus, otomatis gajinya akan disisihkan untuk iuran THT selama ia menjabat.
“Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT,” jelas perwakilan dari Taspen yang dilansir dari Detikom.
Namun, perlu dicatat bahwa keputusan akhir mengenai pemberian tunjangan ini berada di tangan presiden. Hak pensiun dan THT baru bisa diberikan setelah ada persetujuan presiden yang diresmikan melalui Surat Keputusan Pensiun.
Keputusan ini memunculkan berbagai tanggapan dari publik, mempertanyakan apakah adil bagi pejabat yang hanya bekerja dalam waktu singkat untuk mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup.
Meskipun demikian, Supratman Andi Agtas dan Rosan Perkasa Roeslani tetap menjalankan tugas mereka, di tengah perdebatan mengenai hak-hak finansial bagi pejabat negara.