Sunandar Nyatakan Sikap Maju Caleg DPRD Tolitoli
Pengumuman pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat caleg sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sesuai dengan tambahan syarat tersebut, maka melalui media ini, Sunandar yang juga bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Tolitoli secara jujur dan terbuka menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.
Bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Sunandar menyatakan bahwa dirinya pernah di pidana dalam kasus korupsi sistem informasi teknologi (IT) di kantor Kelurahan Baru Tolitoli pada tahun 2013 silam.
Kala itu Sunandar bertindak sebagai PPTK, dan kasus itu ditangani oleh penyidik Tindak Pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli.
Kasus korupsi sistem informasi teknologi (IT) tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palu pada Tahun 2015.
Pria kelahiran 44 Tahun lalu itu divonis hukuman 1 Tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu sesuai putusan dengan Nomor 40/PID.SUS-TPK/2014/PN PAL pada tanggal 22 Juli Tahun 2015.
Pria kelahiran Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan Tahun 1975 itu tidak mengajukan banding. Dirinya menerima putusan Pengadilan Tipikor Palu dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A pada Tahun 2015 silam.
“Saya divonis 1 Tahun kurungan badan dan bayar subsidier Rp50 Juta dan ditahan di Rutan Maesa lalu kemudian di pindahkan di Lapas kelas IIA Palu” tulis Sunandar yang diterima Trilogi.
Setelah menjalani masa tahanan secara penuh, Sunandar dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas IIA Palu sesuai surat lepas Nomor : W.24.Ea.PK.01.01./225 pada tanggal 17 September 2015.