Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang telah dilantik menjadi Ketua Bappeda Sulteng Hasanuddin Atjo dan Kepala Dinas KP Sulawesi Barat Parman Parakkasi, Selasa, di Palu, menandatangani perjanjian kerja sama tentang andon penangkapan ikan yang disaksikan para pejabat dari Pangkalan TNI AL Palu, Polairud Polda Sulteng, dan pejabat terkait lainnya.
Dengan perjanjian kerja sama itu, para nelayan dari Sulawesi Barat yang selama ini dianggap menangkap ikan secara ilegal di Selat Makassar yang masuk wilayah Sulawesi Tengah, kini tidak perlu khawatir lagi akan menjadi sasaran penegakkan hukum, demikian sebaliknya.
“Untuk sementara ini, kita batasi untuk 100 nelayan dulu, 100 dari Sulteng dan 100 dari Sulbar,” kata Atjo dan menjelaskan bahwa para nelayan itu nantinya akan diberi kartu nelayan andon yang manfaatnya cukup luas untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
Menurut Atjo, perjanjian kerja sama ini memiliki banyak manfaat antara lain data produksi perikanan akan terekam dengan baik, karena kalau ada nelayan Sulbar menangkap ikan di wilayah Donggala, mereka wajib membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan Donggala.
“Selama ini kan nelayan Sulbar kalau menangkap ikan di Selat Makassar yang masuk wilayah Sulteng Teluk Tolo, bongkarnya di Mamuju atau kota lain di Sulbar,” ujarnya.
Manfaat lainnya perjanjian ini adalah melegalkan operasional nelayan Sulbar di wilayah Sulteng sehingga mereka tidak akan menjadi obyek penegakan hukum lagi berdasarkan UU No.7 Tahun 2004 tentang perlindungan sumber daya air. Hal yang sama berlaku untuk nelayan-nelayan Sulawesi Tengah yang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Sulawesi Barat.
Karena itu, dalam implementasi kerja sama andon penangkapan ikan ini, kapal-kapal nelayan Sulbar yang beroperasi di Sulteng dan sebaliknya, akan didata untuk memudahkan pengawasan.
Sementara itu Kadis KP Sulbar Parman Parakkasi menyambut gembira penandatanganan PKS ini karena kerja sama nelayan andon ini akan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan dan juga kemajuan ekonomi daerah.
Dalam PKS itu tercantum ketentuan bahwa nelayan yang masuk perjanjian andon ini adalah yang mengoperasikan kapal maksimum 30 GT. Nelayan Sulbar yang menangkap ikan di Sulteng wajib membongkar ikannya pada pelabuhan-pelabuhan di Sulteng, demikian pula dengan nelayan Sulteng yang menangkap ikan di wilayah Sulbar.
“Setiap nelayan wajib melapor ke dinas terkait di kabupaten yang dituju sebelum melakukan andon penangkapan ikan dan wajib bermitra dengan kelompok usaha nelayan atau koperasi nelayan di daerah tujuan,” begitu tertulis dalam PKS yang akan berlaku selama lima tahun tersebut.
Naskah + Foto : Antaranews Sulteng