Menyikapi polemik yang mencuat di tubuh lembaga Alkhairaat. Di mana yang menjadi perbedaan pandangan soal Ketua Utama Alkhairaat yang saat ini dijabat oleh Habib Alwi bin Saggaf Aljufri selaku Pelaksana tugas (Plt).
Habib Alwi ditunjuk atau dibaiat oleh mendiang Ketua Utama, Habib Saggaf Aljufri saat Haul Habib Muhammad Aljufri di Dolo Kabupaten Sigi pada 21 April 2019 silam. HS. Habib Alwi dibaiat sebagai Plt. Ketua Utama Alkhairaat dalam kapasitas memberikan penjelasan dan jawaban kepada semua ahli waris dan abnaul khairaat.
Demikian dikemukakan Hamdan Rampadio selaku pakar hukum Universitas Tadulako yang juga mantan Rektor Universitas Alkhairaat dua periode kepada awak media, Rabu (13/7/2022) malam.
Ia menjelaskan, dasar hukum baiat kepada HS. Alwi Saggaf sebagai Ketua Utama sangat jelas tegas sesuai Anggaran Dasar (AD) Alkhairaat BAB VII Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, Ketua Utama Alkhairaat adalah pemimpin tertinggi dalam perhimpunan ini ditetapkan melalui wasiat atau baiat Ketua Utama terdahulu.
“Dan 2, Ketua Utama Alkhairaat sebagai pemimpin tertinggi dalam perhimpunan mempunyai hak prerogatif,” jelas Hamdan Rampadio.
Mantan Ketua Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) ini mengemukakan, dalam Anggaran Rumah Tanggah (ART) Alkhairaat BAB III Ayat 8 pasal 1, Ketua Utama Alkhairaat adalah ahli waris Pendiri Alkhairaat yang diamantkan memimpin perhimpunan melalui penunjukan dan baiat Ketua Utama sebelumnya.
Kedua, Ketua Utama Alkhairaat sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan Alkhairaat berdasarkan hasil keputuzan Muktamar ke – X pada 2014.
“Berdasarkan AD/ART Alkhairaat di atas bahwa Ketua Utama Alkhairaat diangkat oleh Ketua Utama sebelumnya,” tandasnya.
Hamdan Rampadio menuturkan, Ketika pendiri utama Alkhairaat, HS Idrus bin Salim Aljufri sebelum wafat, dibaiat putranya, HS. Muhammad Aljufri sebagai Ketua Utama. Kemudian, sebelum HS. Muhammad Aljufri wafat, ia membaiat putranya, HS. Saggaf bin Muhammad Aljufri sebagai Ketua Utama Alkhairaat dan sesungguhnya telah dipersiapkan pendiri Utama Alkhairaat HS. Idrus bin Salim Aljufri sebagai Ketua Utama selanjutnya.
Selanjutnya, pada saat HS. Saggaf Aljufri empat tahun sebelum wafat, maka ditunjuk atau dibaiat Plt. Ketua Utama melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Utama Nomor 257/F-XII/KUT/2017 tanggal 8 April tahun 2017.
“Lahirnya Surat Keputusan penunjukan/baiat Plt. Ketua Utama tersebut kedudukan hukumnya adalah kuat dan mutlak,” tegas Hamdan Rampadio.
Meskipun lanjut pakar hukum ini, ada pernyataan verbal mendiang Ketua Utama Alkhairaat, HS. Saggaf Aljufri saat Haul HS. Muhammad Aljufri di Dolo kala itu dalam kapasitas memberikan penjelasan kepada ahli waris dan abnaul. Penjelasan mendiang HS. Saggaf hanyalah bersifat memberikan ketenangan kepada ahli waris dan abnaul khairaat yang hadir kala saat itu.
Kekuatan hukum dari SK Ketua Utama HS. Saggaf Aljufri terhadap penunjukan dan baiat kepada putranya HS. Alwi bin Saggaf Aljufri tidak dapat digugurkan oleh aturan apapun yang berlaku dalam jajaran perguruan Islam Alkhairaat, seperti AD/ART Alkhairaat, Peraturan Organisasi (PO) Alkhairaat maupun regulasi lainnya.
Alasan dan pertimbangan hukumnya sangat jelas dan tegas. Satu, SK penunjukan dan baiat terhadap Plt. Ketua Utama, HS. Alwi bin Saggaf Aljufri adalah satu – satunya Surat Keputusan (SK) penunjukan dan baiat yang pernah dikeluarkan oleh Ketua Utama HS. Saggaf bin Muhammad Aljufri. Dua, diktum dalam SK Plt. Ketua Utama HS. Alwi bin Saggaf Aljufri tidak mencantumkan batas waktu masa jabatan Plt. Ketua Utama.
“Maka dengan demikian Ketua Utama Alkhairaat HS. Saggaf Aljufri telah melakukan baiat terhadap penggantinya, yakni putranya, HS. Alwi Saggaf,” pungkasnya.
Hamdan Rampadio menegaskan secara kedudukan hukum sesuai AD/ART, baiat kepada HS. Alwi bin Saggaf Aljufti tanggal 8 April 2017 itu menjadi Ketua Utama Alkhairaat menggantikan Ketua Utama HS. Saggaf Aljufri sebelumnya.
“Dan pada hari ini kita hanya melaksanakan penyampaian baiat Ketua Utama Alkhairaat untuk diketahui oleh seluruh jajaran dalam perhimpunan Alkhairaat,” tutup Ramdan Rampadio.