“Itu tidak ada tawar menawar. Kalau saya menyimpulkan ini adalah bukti bahwa keselamatan kerja itu belum menjadi prioritas utama. Ini harus, wajib” tegasnya.
Diakhir penyampaianya melalui pesan Whatsap itu, mantan Bupati Morowali dua periode tersebut, meminta kepada kontraktor pelaksana proyek PT AKAS harus bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan kerja pada proyek Penanganan Lereng ruas Tambu – Tompe – Pantoloan.
Sementara itu Praktisi hukum Abdul Razak kepada Trilogi, justru mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera mengusut penyebab insiden kecelakan kerja saat melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan-potongan baja kedalam tanah yang kemudian dilakukan Grouting pada lubang.
Saat melakukan aktifitas tersebut, ternyata dilokasi itu terdapat retakan pada bagian lempeng gunung yang berjarak sekira enam meter dari tebing dengan kedalaman mencapai empat meter dan panjang sekira tiga puluh meter.
Tiba-tiba tebing yang berada di diatas para pekerja mengalami longsor yang mengakibatkan para pekerja terjatuh hingga satu pekerja tertimbun material longsoran sampai ditemukan meninggal dunia.
“PT Akas sebagai perusahaan yang berkontrak dengan BPJN, harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu nyawa melayang, karena PT Akas lah yang punya pekerjaan itu,” katanya.
Menurutnya, kontraktor pelaksana proyek PT AKAS sesuai dengan Nomor kontrak HK 0201-Bb14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01 tertangal 2 Desember 2022 lalu, tidak boleh lepas tangan atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa itu.
Karena pekerjaan penanganan lereng itu merupakan pekerjaan utama, tapi faktanya ternyata pekerjaan itu di subkon kembali kepada perusahaan lain.
“Sebagai pekerjaan utama, seharusnya ditangani langsung PT AKAS sebagai pemegang kontrak, bukan malah di-subkon-kan sebagaimana yang dikatakan Kepala Satuan Kerja PJN I, Edwin Christofel Manurung bahwa itu pekerjaan spesialis bisa ditangani subkon” ujarnya.
Abdul Razak lantas kemudian meminta pihak kepolisian menyelidiki insiden yang sudah menewaskan satu orang pekerja proyek itu, apakah benar karena faktor alam atau human error akibat tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur atau SOP yang ditetapkan perusahaan dalam penanganan proyek itu.