Seluruh perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara disinyalir tidak patuh terhadap perintah perundang undangan terkait izin penggunaan dan perlintasan jalan nasional.
Ketidakpatuhan tersebut terkonfirmasi dari Balai Jalan Nasional. Laporan dari Balai Jalan Nasional membenarkan bahwa dari puluhan perusahaan tambang yang telah beroperasi sekian tahun, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengantongi izin penggunaan dan perlintasan jalan.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Masykur hal demikian menunjukkan sebuah preseden buruk dalam praktek pengelolaan sumberdaya alam di Sulteng.
Pasalnya pihak perusahaan selama ini memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut ore nikel tapi tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan, kata Masykur
“Mereka sudah diingatkan tapi tetap saja lalai. Mereka sepertinya menyamakan dengan para pengguna jalan umum lainnya. Padahal, hal demikian tidak seperti itu”.
Menurutnya Masykur, sebagai pelaku tambang, ada ketentuan khusus yang mengatur soal itu. Jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.
Kalau tidak ada izin, tentunya tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung jika bersikap pongah, sebut Masykur.
“Yang pasti, negara dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan”.
Lihat saja, mulai dari perusahaan tambang sekaliber PT. IMIP belum punya izin, termasuk puluhan perusahaan lainnya, diantaranya PT. Bumanik, PT. Hengjaya Mineralindo. Kita tidak ingin ada pembiaran atas praktek seperti itu.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Masykur meminta pimpinan Balai Jalan Nasional agar segera melakukan penertiban dan mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan tambang mengurus perizinan penggunaan dan perlintasan jalan nasional.
Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin, tutup Masykur.
Pers rilies..
I like this blog very much, Its a very nice spot to read and obtain information.Raise your business