Aparat Polsek Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba pada Jumat (28/8/2020) di salah satu indekos Desa Bahodopi.
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan itu dilakukan setelah mendengar informasi dari masyarakat adanya lokasi transaksi narkoba.
Pelaku tidak dapat berkutik saat dilakukan penggledahan badan dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari pada Sabtu (29/8/2020) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Sugeng mengatakan, pria yang ditangkap di salah satu kamar indekos Desa Bahodopi tersebut berinisial OYN (40), warga Bungku Tengah dan rekannya K (39), warga Desa Bahodopi.
Dari OYN inilah ditemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 5,52 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
OYN diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu dari Rutan Kelas II B Poso karena kepemilikan sebungkus sabu-sabu dengan hukuman 11 bulan penjara.
Saat ini keduanya diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan pula barang bukti dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 600 ribu.