Delapan belas tahun melarikan diri, Mujiono, tertangkap di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Terpidana kasus korupsi PT INHUTANI IV Riau sebesar Rp 1,2 miliar itu dibekuk tim Gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sulteng dan jajaran dari Kejati Riau, pada pukul 11.00 Wita di kediamanya, di wilayah Kota Palu, Jumat 29 Oktober 2021.
Berikut kronologis penangkapan Mujino berdasar hasil keterangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
PT Inhutani adalah sebuah Badan Usaha Indonesia di sektor Kehutanan, dengan unit bisnis utama meliputi usaha di bidang industri pengolahan kayu, pengelolaan hutan alam, dan pengelolaan hutan tanaman.
Di perusahaan PT INHUTANI IV Provinsi Riau inilah, terpidana Mujiono bekerja sebelum perkara ini mencuat tujuh belas tahun yang lalu.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan Negara senilai Rp1,2 miliar itu, Mujiono tidak sendiri. Ada terpidana lain yang juga ditangkap yaitu Agus Sukayanto.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, keduanya telah divonis oleh majelis hakim Tipikor selama 2 Tahun penjara dengan membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dan menghukum keduanya membayar uang pengganti masing-masing Rp600 juta.
Tim TABUR Kejati Riau Bertolak Ke Palu
Pada tanggal 28 Oktober 2021 tim TABUR jajaran Kejati Riau bertolak ke Palu untuk memburuh DPO Mujiono yang sudah teridentifikasi keberadaanya. Tim TABUR jajaran Kejati Riau terus melakukan kordinasi dengan tim TABUR Kejati Sulteng.
Setelah dipastikan keberadan terpidana DPO, tim TABUR Kejati Sulteng langsung melakukan kordinasi dan mengawasi keberadaan tempat tinggal terpidana sembari menungu kedatangan tim TABUR Kejati Riau tiba di Palu.
Tim TABUR Kejati Sulteng dan Kejati Riau Menangkap Mujiono
Pada tanggal 29 Oktober tim TABUR langsung bergerak cepat kelokasi tempat tinggal Mujiono. Setelah beberapa jam menunggu, pada pukul 10.30 Wita terpidana DPO Mujiono terlihat sedang menjemput anaknya pulang dari sekolah.
Tidak mau targetnya menghilang, kedua tim Kejaksaan itu langsung meringsek masuk kerumah terpidana Mujiono. Pada saat itu, Mujiono tidak melakukan perlawanan. Setelah beberapa menint kemudian, terpidana korupsi dana PT INHUTANI IV senilai Rp1,2 miliar itu langsung dibawa menuju Kejari Palu.
Dari keterangan yang diperoleh di Kejati Sulteng, penangkapan buron korupsi PT INHUTANI IV Riau, berdasarkan hasil kordinasi tim TABUR Kejati Sulteng dan jajaran Kejati Riau.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terpidana DPO diterbangkan menuju Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk menjalani eksekusi penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pettipeilohy melalui Kasipenkum Reza Hidayat membenarkan penangkapan terpidana DPO Korupsi dari Riau. Penangkapan itu berdasarkan tindaklanjut dari penerbitan surat perintah operasi penangkapan oleh Kejati Riau.
“Telah ditindaklanjuti, yang mana informasi diterima terpidana DPO berada di wilayah Kota Palu” tulis Reza kepada Trilogi.
Menurut Reza saat proses penangkapan DPO berlangsung secara kondusif, yang mana pada awalnya tim tabur sudah melakukan pengintaian lokasi terpidana tinggal.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya tim tabur gabungan langsung menuju ke rumah terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan,” bebernya.
Dalam kasus ini Ir. Mujiono tidak sendiri turut pula Ir.Agus Sukayanto. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.