Menurut Hotman, pokja 12 ditenggarai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden atau Pepres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam pasal 50.
“Faktanya pokja telah menetapkan PT Citra Nusa Indah Lestari sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi Rp32,612.801.578.00, sementara penawaran terkoreksi PT KPMA Rp29,818.419.432.30. Ada selisih nilai penawaran sebanyak Rp2,794.382.145.70, yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara” bebernya.
Dengan fakta yang sudah terjadi, tambah Hotman, bahwa dapat disimpulkan pokja pemilihan 12 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, telah menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pepres No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Pepres Nomor 16 tahun 2018.
“Kami meminta pokja membatalkan pengumuman penetapan pemenang tender dan melaksanakan evaluasi ulang dengan cara mengundang perusahan kami pada pembuktian kualifikasi” tambahnya.
Pokja pemilihan 12 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bulan November tahun lalu telah melaksanakan tender proyek Penggantian Jembatan Tawaeli I. Dalam tender itu, ada sebanyak 115 perusahaan ikut peserta tender tersebut.
Pada hasil evaluasi harga penawaran, ada sepuluh perusahaan yang memasukan harga penawaran dengan urutan pertama PT Citra Nusa Indah Lestari dengan nilai penawaran Rp32,612.801.578.00.
Sementara urutan kedua PT Indi Daya Nusareka dengan harga penawaran Rp32,155.550.000.00, urutan ketiga PT Yosiken Inti Perkasa dengan penawaran Rp28,062.592.682.19, dan PT Karya Putera Mandiri Adisarana dengan penawaran Rp29,818.419.432.30.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah berencana melaksanakan penggantian Jembatan Tawaeli I sepanjang 61,40 meter.
Proyek ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu proyek Rp35,094.728.000 yang masuk dalam DIPA anggaran Satuan kerja PJN wilayah II.