Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, mengamankan sebanyak enam orang yang diduga sebagai pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda, Selasa di Palu mengatakan, keenam yang diamankan tersebut, inisial ST, H, A, K, CW dan RW.
Kapolda jelaskan, keenam orang tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 256 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020.
Ia mengatakan, dari laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, diamankan terduga inisial ST, A dan H.
Kapolda katakan, kasusnya terjadi pada hari Sabtu (25/7/2020), dilaporkan adanya mobil Isuzu Panther warna hitam No Pol DN MB yang diduga mengangkut material pasir/tanah (reff) di jalan Trans Palu-Napu, Desa Bahagia, Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.
“Mobil tersebut dikemudikan oleh ST, yang telah membawa sebanyak 23 karung material tambang tanah/pasir/batu (reff) yang diduga mengandung emas tersebut, dengan dugaan pemilik inisial A dan H,” jelasnya.
Kemudian dalam laporan Polisi Nomor : LP-A / 255 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 256 / VII / 2020 / SULTENG / SPKT, tanggal 26 Juli 2020, diamankan terduga pelaku inisial K, CW dan RW.
Kapolda katakan, diamankan juga satu mobil Daihatzu Xenia warna abu-abu metalik dengan No Pol DB..FG, yang mengangkut material pasir/tanah (reff) di jalan Trans Palu-Napu, Desa Watunonju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kapolda menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh K, yang diduga telah membawa sebanyak lima karung/koli material tanah/pasir (reff) yang diduga mengandung Emas, dengan dugaan pemilik CW dan RW.
Kapolda katakan, material pasir/tanah (reff) yang diduga mengandung emas milik para terduga ini akan diangkut menuju Kelurahan Poboya dan Kelurahan Kawatuna Kota Palu, untuk dilakukan pengolahan atau pemurnian.
Kapolda jelaskan, saat diminta menunjukkan ijin terkait kegiatan tersebut, para terduga pelaku tidak bisa memperlihatkannya, sehingga polisi mengamankan mereka.
Kapolda katakan, atas perbuatan ini para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 158 yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian, Pasal 161 yang berbunyi setiap orang atau pemegan IUP operasi produksi atau IUPK yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan Batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.*