Jajaran kepolisian Polda Sulut bersama jajaran Kodam XIII Merdeka, menggelar konferensi pers di gedung Mapolresta Manado Minggu 30 Juni 2019, terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dua anggota TNI AD. Satu dari dua anggota TNI yang jadi korban pengeroyokan itu dinyatakan meninggal dunia, pada peristiwa di Sabtu 29 Juni 2019 dini hari tadi.
Para pelaku yang berjumlah empat orang itu diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI AD yang terjadi pada pukul 05.30 di Kawasan Mega Mas Manado. Ke empat pelaku itu kini sudah menjadi tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolresta Manado.
Hal ini terungkap saat dilakukan Jumpa Pers bersama antara jajaran Polda Sulut dan jajaran Kodam XIII Merdeka yang digelar di loby Mapolresta Manado, pada Minggu 30 Juni 2019. Hasil penyelidikan bersama Polisi dan TNI di lapangan mendapati korban adalah salah seorang anggota TNI.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo SI.K dalam Jumpa Pers, peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang terjadi antara kedua korban dan ke empat pelaku sehingga menimbulkan kontak fisik dan pengeroyokan.
“Penanganan awal kejadian sudah ditangani oleh Polresta dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saski. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku,” ujarnya didampingi Kapendam Kolonel M Jaelani, Komandan Pomdam Kolonel Antonius dan Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Petugas kepolisian yang menerima laporan ketika itu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Mendapatkan petunjuk itu, petugas kemudian memburu para pelaku. Hanya terhitung empat jam, satu Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap ke empat pelaku ditempat yang berbeda.
“Tiga orang kita jadikan sebagai tersangka, satu lagi sedang kita dalami perannya masing-masing,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, hingga saat ini Polisi sudah memeriksa sebanyak 7 orang saksi.
“Penanganannya kita melakukan koordinasi dengan pihak Pomdam, dilakukan penanganan secara bersama,” ucap Kabid Humas.
Hasil penyelidikan perkara yang menewaskan satu anggota TNI AD itu, penyidik akan menerapkan pasal yang maksimal terhadap para pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Pelaku berhasil kita tangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari cctv, ujarnya.
Hasil olah TKP, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 buah ranmor roda dua, 1 senjata airsofgun, helm, pakaian dan hp.
Kapolresta Manado menambahkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. “Setelah kita melakukan olah TKP kemudian berkoordinasi dengan Reskrimum, ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado,” ujar dia.
Sementara itu jajaran Kodam XIII Merdeka melalui Kapendam mengatakan bahwa Pangdam XIII Merdeka, langsung memerintahkan seluruh Komandan Satuan untuk mengendalikan seluruh anggotanya, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak baik di Kota Manado.
“Seluruh anggotanya mempercayakan kepada pihak Polri dalam memproses hukum ini,” ucap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam).
Terkait beredarnya video maupun foto kejadian dan korban, Kabid Humas pun megimbau kepada warga untuk tidak menyebarkannya.
“Ini bisa menimbukan kerawanan dan bisa menyinggung personal maupun kelompok maupun institusi, nah untuk itu kita harapkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi apalagi yang bersifat hoax atau tidak benar, karena ini nantinya akan berdampak memecah suasana, bisa memprovokasi dan mengganggu kamtibmas,” imbau Kabid Humas.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang terlanjur memposting peristiwa tersebut agar dicabut kembali.
“Karena gambar tersebut mengandung aksi kekerasan dan sadisme. Edukasi masyarakat diperlukan dan itu akan menyinggung rasa kemanusiaan dari pihak keluarga,” tandasnya.