JOKOWIDODO, Senin tanggal 5 Agustus 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden, Pepres tentang mobil listrik yang berproses hampir dua tahun lamanya. Pepres ini akan menjadi payung hukum dalam mengembangkan industri kendaraan itu sendiri dan komponen baterai sebagai penggeraknya.
Oleh : Dr. Ir. Hasanuddin Atjo, MP / Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah
Baterai masih menjadi komponen vital karena industrinya relatif baru dan bahannya tidak ada di semua tempat. Sulawesi Tengah, khususnya kabupaten Morowali dan Morowali Utara memiliki cadangan bahan baku pembuatan baterai itu. Pepres ini lagi-lagi menjadi berkah bagi Sulawesi Tengah, setelah Tol Tambu-Kasimbar dipandang bisa menjadi simpul Pertumbuhan dan Pemerataan, karena dapat berfungsi sebagai jembatan antara Ibukota baru di Kalimantan dengan wilayah di Kawasan Timur Indonesia.
Solusi Krisis Energi dan Peluang Usaha.
Dunia mulai terancam oleh menipisnya cadangan energi fosil (premium, solar, gas dan sejenisnya). Ditambah lagi resiko dampak cemaran emisi karbon yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan bakar fosil. Berbagai Negara tengah berlomba memperkecil ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus upaya menekan resiko dari cemaran lingkungan.
Pepres ini akan membuka sejumlah peluang dan harapan bagi dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peluang usaha yang dapat berkembang antara lain industri kendaraanya sendiri berserta komponen penunjangnya, Industri batarei sebagai penggerak dan komponen penunjang lainnya, jasa Stasiun Penggantian/Pengisian Baterai Umum (SPBU) yaitu menukar baterai kosong dengan yang telah berisi penuh atau menunggu untuk beberapa saat, layaknya air gallon isi ulang, jasa charger skala kecil, serta sejumlah peluang usaha lainnya.
Selain baterai juga dapat diproduksi Powerbank kapasitas 5 Kva atau 5000 watt dan dapat dipergunakan bagi keperluan rumah tangga maupun industri skala mikro dan kecil. Daya supply listriknya bisa mencapai 20 jam dengan lama proses isi ulang sekitar 4 jam. Harga powerbank tersebut diperkirakan hanya sekirtar 15-20 juta rupiah.
Ini juga sejalan dan selaras dengan filosofi ibukota baru di Kalimantan, yaitu Ibukota yang mencermikan identitas bangsa; menjamin keberlangsungan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan; serta mewujudkan kota cerdas dan modern berstandar Internasional. Pemerintah akan menerapkan sistem transportasi yang didesain dengan prinsip integrasi motorized dan non-motorized transportation.
Untungkan Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah diuntungkan oleh regulasi itu, karena di Morowali dan Morowali Utara kaya akan kandungan bahan penyusun baterai itu yang nantinya dinamakan baterai jenis Lithium, karena daya simpannya yang besar dan lebih lama. Nikel dan Cobalt, keduanya ada di Sulawesi Tengah dan merupakan komponen utama, sedangkan Lithium harus di impor, tapi jumlahnya kecil kurang dari 5 persen.
Karenanya di Morowali melalui investasi asing, sedang dibangun sebuah pabrik baterai Lithium yang konon kabarnya terbesar di dunia. Sebagai informasi tambahan bahwa teknolog atau metoda kerja Smelter hanya bisa memdapatkan Nikel (Ni) dari input bahan tambang yang diproses.
Sedangkan teknologi metoda Hidrometalurgi bisa mendapatkan Nikel, Cobalt dan Chrom sekaligus, sehingga teknologi ini ke depan sangat relevan untuk dikembangkan. Nilai tambah yang diperoleh akan lebih besar dan memberikan keuntungan bagi daerah dan negara.
Kesiapan Daerah dan Regulasi Bagi Hasil
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs Longki Djanggola, MSi. diakhir masa jabatannya mendapatkan dua berkah sekaligus dari yang Maha Kuasa. Pertama Rencana Pembangunan Tol Tambu-Kasimbar yang bisa menjadi salah simpul pertumbuhan dan Pemerataan bagi wilayah Indonesia Timur.
Rencana jalan Tol ini telah diusulkan masuk dalam RPJMN 2020-2024 oleh Gubernur Longki melalui kepala Bappeda, pada saat rapat koordinasi para Gubernur regional Sulawesi di Manado 5 – 6 Agustus baru lalu. Kedua Perpres kendaraan Listrik yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, 5 Agustus 2019.
Pepres ini akan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai salah satu penghasil baterai Lithium penggerak kendaraan listrik dan Powerbank untuk listrik rumah tangga dan industri mikro kecil. Sejumlah pemerhati yang diminta pendapatnya mengemukakan bahwa Gubernur Longki Djanggola akan segera meresponnya. Hal ini didasarkan sejumlah “curhat” beliau pada saat membicarakan sistem bagi hasil tambang.
Di dalam beberapa sambutannya, Gubenur Longki sering mengemukakan bahwa regulasi bagi hasil tambang belum sepenuhnya berpihak. Daerah masih mendapatkan bagi hasil dari bahan input (material), belum sampai ke produk turunanya atau nilai tambah, karena aturannya seperti itu. Demikian juga dengan kompensasi reklamasi, khususnya di Morowali dan Morowali Utara belum dapat dipungut oleh daerah karena belum ada peraturan yang mengatur tentang pungutan, pedahal daerah yang mengeluarkan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi.
Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Kelautan yang ada masih sebatas mengatur besaran biaya kompensasinya, sehingga ini menjadi salah satu tugas bersama untuk diperjuangkan. Diharapkan wakil rakyat, DPR dan DPD dari daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, kiranya dapat memperjuangkan sistem bagi hasil dan kompensasi sebuah reklamasi atas pelaksanaan proyek strategis nasional untuk kepentingan daerah. Semoga ***