Penyidik tindak pidana korupsi Satuan reserse kriminal Polres Parigi Moutong hari ini telah menyerahkan tersangka dugaan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk penanganan dampak wabah covid.19 kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada Selasa (22/9/2020) Pukul 09.30 wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik S, kepada Koran Trilogi.
“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan melalui rilis yang diteruskan kepada Koran Trilogi, Selasa 22 September 2020.
Tersangka adalah oknum Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong yang telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT terhadap dampak wabah covid.19 yang bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2020 melalui dana Desa (DD) Desa Siniu Kec. Siniu Kab. Parigi Moutong.
Tersangka inisial G (53 th), tambah Didik, diduga melakukan penyimpangan penyaluran BLT sebesar Rp 19.500.000 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih lima bulan akhirnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menyatakan berkas perkara yang dikirim lengkap (P.21) sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” tutup Didik.