Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan penjual ikan yang berada di luar kawasan pasar Sentral Karisa, Kabupaten Jeneponto, Selasa lalu. Penertiban itu sempat ricuh akibat pedagang ikan menolak lapaknya diangkut paksa pihak Pol PP. Penertiban sebagian pedagan pasar melibatkan Dinas perdagangan dan perindustrian, Dinas PMTSP dan petugas Sat Pol PP.
“Kami juga ingin ikuti aturan pemerintah tapi tempat di dalam tidak layak untuk ditempati menjual karena jorok. Sehingga pembeli tidak ada yang mau datang ke tempatku saya membeli ikan, makanya saya keluar menjual pak,” kata salah seorang pedagang ikan, Rohani.
Kata dia, bukannya tidak ingin menaati peraturan, mereka juga tidak punya maksud untuk merusak keindahan dan ketertiban kota. Hanya, tuntutan hiduplah yang memaksa untuk mencari rezeki.
“Ikanku ini mudah busuk pak, kalau tidak laku terjual pasti memakan modal di es kembali. Jadi apa yang saya mau makan kasihan kalau tidak ada keuntungan pak, ini hanya modal kecil kasihan. Kalaupun ada untungnya hanya penyambung hidup saja dengan anak-anak,” ucapnya.
Sementara itu, teman sesama pedagang ikan juga turut prihatin atas penertiban yang dilakukan pihak Pol PP. Menurut mereka, pihak Pol PP dinilai tebang pilih saat melakukan razia lapak pedagang disepanjang jalan Pahlawan poros Bantaeng.
“Kenapa hanya lapak kami yang dibongkar, padahal masih banyak pedagang buah dan pakaian tapi tidak dilakukan penindakan sama seperti kami. Ini tidak adil.” Teriak pedagang, saat itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disprindag), Kabupaten Jeneponto, Muh Jafar mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjawab aduan sebagian masyarakat yang meminta dilakukan penertiban kepada para pedangang liar di lokasi bahu jalan.
“Penertiban juga ini, tidak hanya dilakukan didepan pasar karisa, tetapi diseputar jalan-jalan Bontosunggu yang diduga mengganggu kemacetan bagi pengguna jalan,” katanya.