Menurut sejarah, Pancasila adalah merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia. Perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal dari pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
BPUPKI merupakan organisasi yang dibentuk sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia sekaligus sejumlah syarat yang harus dipenuhinya sebagai negara merdeka.
Pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni tahun 1945 Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama BPKI. Tiga tokoh penggagas itu adalah Soepomo, Moh Yamin dan Soekarno, dalam sidang menyampaikan beberapa usulan dasar negara.
Pada saat pidato pembukaan sidang yang dipimpin oleh ketua BPUKI, Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan jika mendirikan suatu negara merdeka harus membutuhkan suatu dasar negara.
Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.
Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.