Rusaknya lingkungan kawasan hutan lindung di hulu sungai tabong disesali oleh semua pihak. Tapi para bandar emas itu justru berpesta pora. Penyebabnya jelas, mereka menangguk banyak untung hasil aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari kelongaran pengawasan pemerintah. Para bandar emas pun, masih bebas berkeliaran.
Polisi belum berhasil mengendus keberadaan para bandar emas tersebut. Meskipun upaya jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menertibkan PETI dikawasan hutan lindung sungai tabong sudah dilakukan.
Pekan lalu, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 13 unit alat berat, barang bukti (BB) hasil kejahatan ilegal mining di sungai tabong. Sejumlah alat berat itu dikabarkaan, diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda yakni Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
Langkah tegas aparat Kepolisian Polda Sulteng dan jajarannya tersebut mendapat apresiasi berbagai pihak. Khususnya masyarakat Buol yang selama ini khawatir akan terjadinya dampak dari aktifitas PETI di hulu sungai Tabong, seperti dilansir dari Jurnalnews.
Hal tersebut terungkap dalam dialog lintas pagi RRI Tolitoli melalui zoom meeting dengan tema “Seriuskah aparat tertibkan tambang illegal Sungai Tabong?” dengan narasumber antara lain dari Polda Sulteng yang diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, pada Rabu 13 Juli 2022 pagi.
Dalam penjelsannya Kompol Sugeng Lestari mengatakan, selain alat berat berupa eksavator, Kepolisian juga mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain.
“Penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah mengambil keterangan dari 4 orang saksi,” jelasnya.
Sugeng juga menyebutkan, saat ini kasus tambang ilegal Sungai Tabong masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Sugeng, pihaknya akan mengungkap pelaku dan ‘BandarEmas‘ atau pemodal di balik maraknya tambang ilegal Sungai Tabong yang sudah merusak kawsan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli itu.
“Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap siapa pelaku atau pemodal di balik pertambangan illegal yang disinyalir sudah masuk dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Buol dan Tolitoli,” tegasnya.
Dalam dialog itu, mantan Wakapolres Tolitoli ini berharap kepada pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk segera merumuskan upaya pencegahan paska penertiban PETI Sungai Tabong.
“Perlu dirumuskan pencegahan agar tidak ada lagi oknum yang melakukan aktifitas pertambangan kembali di sungai Tabong, yang masuk kawasan hutan lindung,” pungkasnya.
Turut hadir dalam dialog Lintas Pagi RRI Tolitoli melalui zoom meeting sebagai narasumber diantaranya, Bupati Buol dr. Hi. Amiruddin Rauf, Subagio Kepala Balai Gakkum LHK Sulteng, Khairul Syahputra Laadjim Kepala Department Advokasi WALHI Sulteng dan Jaya pengamat lingkungan Buol.
Untuk diketahui, akibat penambangan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang makin mengkhawatirkan serta ancaman banjir bandang bagi masyarakat Kabupaten Buol dan Tolitoli di hilir Sungai Tabong.
Pasalnya, aliran Sungai Tabong yang menjadi lokasi penambangan tersebut mengalir ke dua wilayah, yakni Buol dan Tolitoli.
Sebelah timur hulu Sungai Tabong mengalir ke Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol. Sedangkan hulu bagian barat Sungai Tabong mengalir hingga Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.