Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan UPP Kabupaten Tolitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sedikitnya kurang lebih 100 orang peserta yang ikut dalam kegiatan yang terdiri dari anggota unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua UPP dan para Kelompok Kerja, Camat, Lurah dan para Kepala Desa se-Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan yang digelar digedung Aula Hotel Bumi Harapan Tolitoli pada Selasa pagi 27 Agustus 2019 itu, dibuka oleh Bupati Tolitoli, Saleh Bantilan yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si dan dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah yang juga Ketua Pelaksana UPP Provinsi Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Drs. Aries Syarief Hidayat, MM, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Teuku Muzafar, SH.,MH, Inspektur Daerah Kabupaten Tolitoli Dr. Abdul Rahman Alatas, SE.,MM, serta seluruh jajaran UPP Kabupaten Tolitoli.
Bupati Tolitoli, Saleh Bantilan, dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekab Drs. Hi. Mukaddis Syamsuddin, M.Si mengungkapkan, sangat disadari bahwa Pungutan Liar atau yang dikenal dengan Pungli, tidak hanya berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat, tetapi juga melemahkan daya saing daerah maupun Nasional.
Pungli yang terlalu lama dibiarkan akan menjadi budaya dan perilaku buruk pada pelayanan masyarakat. Olehnya itu, diperlukan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, mampu menimbulkan efek jera, mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, khususnya yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah guna menekan aktivitas pungutan liar yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli sangat respon dan bersikap reaktif atas Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan mengeluarkan surat Keputusan Bupati Tolitoli tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satuan tugas ini dibentuk dengan fungsi membangun sistem pencegahan, dan pemberantasan pungli, serta melakukan operasi tangkap tangan.
Dengan hadirnya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tolitoli, kegiatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan mudah sehingga upaya menguatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat diwujudkan, imbuhnya.
Bupati juga mengharapkan seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Tim Satgas Saber Pungli bila dalam pelayanan terindikasi adanya Pungutan Liar yang tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku, serta senantiasa bersama-sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memerangi Pungli dan melaporkan apabila menemukan praktek Pungli disekitarnya, tutup Bupati.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini masing-masing Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Teuku Muzafar, SH.,MH dengan judul materi Pungli dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi serta Ketua Kelompok Kerja Pencegahan UPP Provinsi Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Muhammad Ngajib dengan materi berjudul Stop Pungli yang dipandu oleh Moderator Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli Arham A. Jacub, SH.
Setelah sesi Tanya jawab, sosialisasi diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Ketua UPP Kabupaten Tolitoli Komisaris Polisi M. Nur Asjik selaku ketua UPP Kabupaten Tolitoli kepada Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Tengah Kombes (Pol) Aries Starief Hidayat, MM selaku ketua UPP Provinsi Sulawesi Tengah.
Reporter : FITHRIYANI Dg. PAREBBA
Foto : REZI SANJAYA, SE
(Tim Liputan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli) / Koran Trilogi