Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator dan 80 unit dump truk PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Selain menyegel puluhan unit kendaraan, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile
Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.
Selain itu juga kata dia, untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini terus berjalan, untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai Rencana Kerja Anggaran Dan Biaya (RKAB),” kata Reza dalam keterangan tertulis diterima TRILOGI, Selasa (12/7).
Sehingga, tambahnya, menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.
“Selain menyegel puluhan unit kendaraan, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di dua lokasi stockpile,” pungkasnya.