Sederet laporan yang diterima media konsorsim di Sulawsi Tengah mengindikasikan pengerukan material tanah mengandung emas dengan melawan hukum dilakukan oleh penambang dengan jejaring beking yang kuat.
Meskipun banyak orang mengingatkan sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi bencana.
Kekayaan alam yang dikelola dengan cara serampangan, apalagi melanggar hukum akan menguntungkan sedikit orang dan akan menjadi malapetaka bagi orang banyak. Exploitasi tambang ilegal di sungai Bodi di Kabupaten Buol adalah salah satu contohya.
Menanggapi informasi itu Kapolres Buol, AKBP Handry Wira Suriyana, mengakui adanya aktifitas ilegal penambangan emas di sungai Bodi, meski demikian perwira berpangkat dua melati itu telah memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi.
“Ya gimana nggak turun bang sudah diupload di media, kan sama aja ngasih pengumuman. Udah kabur duluan sebelum diteribkan,” kata AKBP Handry menjawab konfirmasi Kamis kemarin, sembari menambahkan “Tetap turun bang, dapat nggak dapat (alat di lokasi) tugas tetap dilaksanakan,” .
Munculnya tambang ilegal di titik lain di Kabupaten Buol itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah setempat.
Exploitasi PETI di sungai Bodi telah merusak hutan, membuat sumur-sumur besar dan sudah mengesampingkan izin analisis mengenai dampak lingkungan, sehingga akan berpotensi membawa musibah bagi warga.