Donggala – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus pungutan liar (pungli). Pelakunya itu diketahui adalah kades Toviora berinisial R.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto belum lama ini mengatakan, kades itu ditangkap berdasarkan informasi dari warga Desa Toviora tentang adanya pungli yang dilakukan oleh kadesnya.
Dalam aksinya kata Hari, kades meminta sejumlah uang apabila masyarakat akan mengambil sertifikat.
Dari informasi tersebut selanjutnya pada Kamis 26 bulan Oktober sekira pukul 14.20 Wita tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin oleh Iptu Deni telah melakukan penyelidikan dan langsung melakukan giat OTT di kediaman sang Kades Toviora di Desa Toviora Kecamatan Riopakava.
Dari giat OTT tersebut, tim mengamankan satu orang pelaku yaitu Kades Toviora sekaligus pemilik rumah berikut barang buktinya.
“Barang buktinya ada 19 buah sertifikat Prona dan uang sebanyak Rp350 ribu,” kata mantan orang pertama di Polres Buol itu.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diproses hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kades dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.