Jamaluddin Siap Maju Caleg DPRD Tolitoli 2024
Pelaksanaan Pemilu masih jauh, namun sejumlah kalangan tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti dan bertarung pada ajang pesta rakyat lima tahunan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Walaupun masih menyisakan waktu kurang lebih 19 bulan lagi, banyak nama-nama calon yang bermunculan di masyarakat, mulai dari petahana sampai wajah baru yang meramaikan kontestasi tersebut.
Salah satu keinginan kuat maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) itu muncul dari tokoh masyarakat Kabupaten Tolitoli, Drs Jamaluddin M Pd.
Jamaluddin yang juga mantan terpidana kasus korupsi yang dihukum satu tahun penjara itu bertekad akan maju menjadi caleg menggunakan Partai Kebagkitan Bangsa DPRD Kabupaten Tolitoli Daerah Pemilihan (Dapil -1) Kecamatan Baolan.
Sekretaris DPC Kabupaten Tolitoli tersebut saat ditemui Jurnalis Trilogi tidak menampik atas keinginannya untuk mengikuti pemilihan legislatif di Tahun 2024 mendatang, karena mendapatkan banyak dorongan dan support dari masyarakat.
Pria kelahiran Pacciro 31 Desember 1963 itu, mengaku memiliki strategis untuk ide kreatif untuk membangun serta memajukan daerah penghasil cengkeh tersebut jika dipercaya dan mendapat amanah rakyat duduk sebagai anggota legislatif.
Mantan Pamong Fungsional Belajar Madya pada SKB Kabupaten Tolitoli ini menyampaikan bahwa dengan berpolitik cara mudah untuk membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Jamaluddin yang juga warga jalan Samratulangi, Kelurahan Tuweley, itu memohon doa restu dan dukungannya kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Dapil I Kecamatan Baolan Tolitoli. Sebab, menurut dia terjun ke dunia politik itu adalah bagian dari pengabdian diri.
Seperti diketahui Drs Jamaluddin M.Pd berusia 60 Tahun, tercatat sebagai warga jalan Jl Samratulangi No 41, Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan, pernah menjadi terpidanan kasus korupsi penyusunan pelayanan standar kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
Pria suku Bugis itu telah menjalani tahanan badan selama satu tahun sejak 29 Juli 2015 sampai dengan 18 Agustus 2016. Jamaluddin terbukti secara sah dan divonis oleh Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor 48/P9d-Sus-TPK/2015/PNPL tertanggal 19 Januari 2015.