Sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang tinggal di hunian sementara (huntara) di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara terancam kehilangan tempat tinggal.
Sebab, sebanyak 5 unit, yang terdiri dari 60 bilik huntara terancam akan dibongkar paksa oleh pekerja konstruksi.
Kamis (16/5/2019) siang, pekerja dari perusahaan yang mengerjakan pembangunan huntara itu menyegel salah satu unit Huntara yang berada tepat di belakang Terminal Induk Mamboro tersebut.
Disegelnya huntara itu, disebabkan belum diterimanya pembayaran kerja sebanyak 5 unit huntara.
Surya, warga penghuni huntara mengatakan, penyegelan yang dilakukan para pekerja konstruksi itu terjadi sekitar pukul 11.34 wita.
Usai melakukan penyegelan oleh PT USB kata Surya, pekerja itu menegaskan bahwa, jika dalam waktu 3 hari ke depan pemerintah tidak membayar ongkos kerja, maka akan dilakukan pembongkaran paksa pada 5 unit huntara tersebut.
“Mereka bilang, sekitar dua hari akan kembali lagi (ke huntara Mamboro, red),” ujarnya.
Hari ini kata Surya, para pekerja itu baru menyegel satu unit, sementara sisanya yang 4 unit akan disegel jika pemerintah masih belum merampungkan pembayaran.
Lokasi huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Total huntara yang dibangun sebanyak 20 unit, terdiri atas 240 bilik.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Iskandar Arsyad menegaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang membangun huntara.
“Kami sudah dengar (penyegelan huntara di Mamboro, red), dan kami sudah berkoordinasi, termasuk mempertanyakan pada PPK-nya,” terangnya.
Penulis : naskah Tribunnews,
Foto : Facebook