PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp 42 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu mengatakan keputusan menaikkan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan ekspose kasus oleh tim jaksa pidana khusus pada akhir Desember 2016.
Kejaksaan, kata Andi Rio, menemukan bukti kuat sehingga meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Namun Andi belum bisa menjelaskan lebih jauh perihal siapa tersangka dan kapan waktu dimulainya penyidikan kasus ini.
“Untuk saat ini, belum ada pemeriksaan saksi. Kita masih pendalaman, dan pengumpulan barang bukti untuk memperterang kasus untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Andi Rio, kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2017 lalu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas dugaan kerugian negara pada proyek pembangunan jalan Sadaunta-Lindu di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Proyek ini senilai Rp 7,708,641,000,000 tapi realisasinya hanya Rp 6,258,475,440. Laporan BPK RI menyebutkan terjadi kerugian negara Rp 1,152,769,260.
Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta yang menelan anggaran Rp 20,348,000,000, tapi realisasi dana hanya senilai Rp 17,092,320,000. Sehingga diduga telah terjadi kerugian negara Rp 8,256,788,759.
Total dugaan kerugian negara pada dua paket proyek pembangunan jalan itu, menurut hasil audit BPK RI, mencapai sekitar Rp 9,4 miliar.
Kasus ini menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sigi Iskandar Nontji dan Direktur PT Mahardika Fahruddin Yunus. Keduanya telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi, Kota Palu, pada akhir Desember 2016.
Juga ada tiga staf dinas PU lainnya, yang dianggap berkaitan erat dengan dua paket proyek itu. Proyek itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2015 melalui dana alokasi khusus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi Iskandar Nontji yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum merespons. Pesan singkat maupun WhatsApp-nya yang dilayangkan juga tidak diperoleh keterangan. Telepon selulernya tidak aktif.
Begitupun Direktur PT Mahardika Fahruddin Yunus yang dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. Tempo