Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua orang buron terpidana perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2010.
Menurut informasi dari Kejaksaan, kedua buron itu diketahui bernama Wahyudi M Su'ud dan Abdul Basir. Keduanya berhasil diamankan didua lokasi yang berbeda pada pada Selasa malam 19 Januari 2021.
Terpidana korupsi senilai Rp737 juta itu diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 April pada tahun 2020 lalu. Untuk DPO Wahyudi M Su'ud berhasil di tangkap di seputaran jalan Maleo, kecamatan Palu Selatan. Sedangkan DPO Abdul Basir berhasil ditangkap tim penyidik dijalan Vetran sekira pukul 20.00 WITA.
Pada tahun 2014 lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Kepulauan, Safrudin Maeta, salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Safrudin Maeta selama proses persidangan ketika itu, dinilai oleh majelis hakim Tipidkor telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan dermaga liang di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah tahun 2010 dengan Rp737 dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar pada proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik membenarkan hal tersebut. Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016.
“Kedua terpidana Abdul Basir dan Wahyudi M Su,ud dihukum pidana penjara masing-masing 4 tahun,” kata Inti Astutik, seperti dilansir dari laman Media MAL Online , pada Rabu 20 Januari 2021.
Selain pidana penjara kata Inti, keduanya juga membayar denda masing-masing Rp 200 Juta, subsider 6 bulan kurungan.
Inti mengatakan, keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Usai melakukan serangkaian proses administrasi dan prokes Covid 19 keduanya di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, oleh Kasi Uheksi Asmah,” pungkasnya.