“Sesampainya di BAF oleh staf Costumer Servis (CS) nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan akan dihubungi,”urainya.
Ia menyebutkan,berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF.
Maka diapun kembali mendatangi BAP untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai dimintakan pihak BAF.
Lalu Pada Sabtu 11 Februari, dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKBnya apa sudah bisa diambil atau belum.
Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan dengan alasan sama, dalam proses diinput. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.
“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat dimintakan lagi biaya penitipan sebesar Rp 40 ribu,” ujar Dhani.
Merasa di plintat-plintut, dia pun mengambil langka hukum dan telah berkoordinasi dengan BPSK dan YLK dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pembiayaan BAF cabang Palu atas keterlambat memberikan BPKB.
“Jangan cuma mereka kenakan denda kalau kita terlambat bayar angsuran,” pungkasnya.
Terpisah Pimpinan BAF Palu Syawal membenarkan bahwa yang bersangkutan (Dhani) pernah datang ke kantor dan telah diberi penjelasan.