Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulteng, dikabarkan memeriksa Bupati Donggala, Kasman Lasa, atas laporan ancaman dan pencemaran nama baik. Kasman diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, melalui Karopenmas Kompol Sugeng Lestari, membenarkan informasi tersebut.
“Beliau diperiksa msh sbg saksi dlm tahap penyelidikan, terkait adanya lap pengancaman/doti yg dilapkan warganya. Kss lap sdh sejak th 2019 lalu” tulis Sugeng kepada Trilogi, Jumat 9 Juli 2021.
Sugeng menambahkan bahwa pemeriksaan Bupati Kasman oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum, untuk mengambil keterangan tambahan dengan kapasitas nya sebagai saksi.
“ Kurang lbh 2 jam saja krn cuma pemeriksaan tambahan” Bebernya.
Sebelumnya perkara ini mencuat atas pelaporan ancaman dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala, Abubakar Al-Jufri terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Anggota DPRD Donggala, Abubakar Aljufri, resmi melaporkan Bupati Donggala, Kasman Lassa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Abubakar mengatakan, pelaporan ke Polda Sulteng terhadap Kasman Lassa berawal dari konferensi pers Bupati Donggala di rumah jabatan Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Dalam konferensi pers itu memuat pernyataan yang dianggap telah mencemarkan nama Abubakar.
Bupati Donggala lanjutnya juga mengancam akan melakukan cara lain jika tidak mampu melalui cara fisik.