TRILOGI, PALU – Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, senin pagi (17/09/2018) dimintai keterangan oleh penyidik selama enam jam diruangan Subdit III Tipidkor Polda Sulteng, terkait dugaan korupsi Rp9,5 Miliar anggaran pembebasan lahan di lokasi rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Aptripel Tumimomor, yang saat itu mengenakan kemeja putih dan topi, tampak terlihat sedang duduk membaca tulisan beberapa helai kertas ditanganya didalam ruangan kaca yang berukuran 2×1,5 meter seorang diri.
“Masih sementara menunggu untuk diperiksa, itu ada didalam ruangan. Ini kan, masih proses lidik, silahkan konfirmasi langsung saja sama pak Teddy..,” Kata salah satu sumber di Mapolda Sulteng, kepada trilogi.co.id.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di Mapolda Sulteng, Bupati Aptripel Tumimomor, tiba diruangan penyidik senin pagi didampingi ajudanya untuk memenuhui undangan surat panggilan yang terlebihdulu dilayangkan terkait dengan proses ganti rugi pembebasan lahan di Desa Korolama, Kecamatan Petasia Kabupaten Morut, yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp9,5 miliar.
Setelah enam jam dimintai keterangan oleh penyidik, pada pukul 13.00 wib, bupati Aptripel Tumimomor, keluar yang saat itu didampingi ajudanya langsung bergegas menuju mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 9 AZI yang sudah parkir didepan ruangan Subdit III. Ketika disambangi trilogi.co.id di Mapolda Sulteng, orang nomor satu di Kabupaten Morowali Utara itu, memilih irit komentar dan mempersilahkan wartawan menanyakan ke langsung ke penyidik.
“Silahkan tanya sama penyidiknya, Ya..” Kata Aptripel Tumimomor, Kepada trilogi.co.id, sambil berlalu.
Terpisah Kasubdit III Tipidkor Polda Sulteng, AKBP Teddy Salawaty, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat via aplikasi what'sup dinomor ponsel pribadinya, belum menjawab. Berdasarkan sejumlah informasi penyidiknya di Polda, bekas Kasubdit Indag itu, tengah berada di Kabupaten Morowali.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Sulteng, melalui Subdit III Tipidkor, telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah orang yang dianggap terlibat dan mengetahui proses pembebasan lahan dan ganti rugi yang diduga merugikan Keuangan daerah miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut dilakukan seluas 42 hektar untuk rencana lokasi perkantoran Pemkab Morut. Ada dugaan manipulasi data nama-nama Warga yang dijadikan penerima anggaran untuk pembayaran pembebasan lahan di desa tersebut.
Hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut yang dilakukan pihak Tipidkor Polda Sulteng terus berkembang. Berdasarkan sejumlah informasi, jika sebagian Tim penyidik yang di pimpin langsung oleh AKBP Teddy Salawaty, saat ini tengah berada di Kabupaten Morowali.
Penulisan : Wahyudi – Wawan Saputra / trilogi.co.id
I want to show you what I’m hiding under my robe… https://is.gd/NTRfVO