Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta kepala polda setempat mengusut kasus berita bohong hingga tuntas hingga ke pengadilan.
“Saya minta kepada Polda Sulteng tolong usut sampai tuntas. Tangkap pelaku dan adili!,” katanya dalam silaturahmi dan deklarasi kebangsaan di ruang polibu kantor Gubernur Sulteng, Senin kemarin.
Pasalnya, berita palsu alias hoax itu memberitakan dirinya membiayai kegiatan people power di Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Longki mengungkapkan sepenggal identitas salah satu dari tiga nama yang dilaporkan tim kuasa hukum Pemprov Sulteng.
Menurutnya pelaku berteman dengan aparat. “Penyebar hoax serta fitnah luar biasa dilakukan. Bahkan kepada saya sebagai gubernur pun juga dibuat seperti itu,” katanya.
Di hari yang sama, tim hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama Penanggung Jawab Koran Harian Mercusuar, Tasman Banto mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber Crime di Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
Tim hukum Pemprov Sulteng bersama Penanggung Jawab Koran Harian Mercusuar melaporkan tiga nama penyebar hoax.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng, Haris Kariming mengungkapkan tiga nama itu belum dapat dibeberkan ke publik.
“Lebih jelasnya tanya ke penyidik saja. Kapasitas kami membawa dan melaporkan penyebar hoax tentang pelanggaran Undang-Undang IT,” katanya.
Berdasakan tanda bukti laporan pengaduan nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019, tiga nama terlapor yakni pemilik Facebook (FB) berinisial DQ, MH, dan FB sekaligus pemilik WhatsApp (WA) YB. Status ketiga nama itu berstatus lidik.
Dalam pelaporan itu menurut Haris, tim hukum Pemprov Sulteng melaporkan terduga pelaku atas dua hal, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran IT.
Hal ini dilakukan pelaku melalui salah satu koran lokal menyebar hoax, merekayasa, mengganti foto dan judul dari koran tersebut dengan judul ‘Longki Djanggola membiayai aksi People Power di Sulteng'.
Penulis : Naskah + Foto sultengterkini.com