Terpisah, Waris Abbas melalui kuasa hukumnya Agussalim tidak menampik atas video yang beredar luas berkaitan dengan penolakan warga Desa Tamainusi atas kedatangan Waris Abbas dilokasi arel PT CMH untuk menghentikan aktifitas pertambangan.
Agus Salim justru berdalih bahwa dalam mendampingi klineya bernama Waris Abbas, dia diberi kuasa atas perkara terkait dengan penerbitan RKAB yang dinilai cacat administrasi.
“Itu pengacara tim Hukum dari Makassar !. Nanti saya jelaskan, kuasa Hukum itu ada dua. Kuasa Hukum yang dari Makassar itu, yang sedang berperkara di PN Makassar, kuasa yang diberikan ke saya penerbitan RKAB, yang dinilai cacat administrasi. Dimana alamatnya perusahaan PT CHM dirubah dari Kolonedale ke Jakarta” kata Agussalim melalui pesan Whatsup, yang dikutip dari Konsorsium Media Sulteng.