Meski baru selesai dikerjakan awal Januari 2020 lalu, lantai bangunan & oprit lima unit Jembatan permanen bentangan 5 meter yang berlokasi di desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, sudah menunjukkan kerusakan.
Kerusakan ini terjadi karena diduga proyek bernilai kontrak Rp1.597.502.327.52 itu dikerjakan tidak sesuai bestek. Jembatan permanen sebanyak lima unit dengan bentangan 5 meter tersebut dikerjakan oleh CV. Sambulugana dengan NPWP : 02.857.956.3-831.000, beralamat di jalan Guru Tua, No 17, Mpanau, Biromaru.
Hasil Pantauan dilokasi proyek, pada Minggu 1 Maret 2020 lalu, kerusakan pada bagian jembatan itu ditemukan banyaknya keretakan berbentuk vertikal pada sisi kiri dan kanan jembatan. Retakan memanjang sampai kebagian dasar jembatan. Sebagian bangunan oprit jembatan juga ditemukan banyak keretakan sehingga mengancam tembok penahan sewaktu-waktu akan ambruk.
Terlihat pada bagian bangunan oprit Jembatan itu juga diduga tidak menggunakan galian koporan hanya ditimbun material seadanya, namun usaha itu gagal karena susunan batu oprit jembatan terlihat hanya menggantung.
Tidak jelas, apakah Satker Ditjen PK Trans Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi sebagai pengelola proyek tersebut sudah mengetahui kondisi bangunan tersebut atau tidak. Yang jelas, bangunan itu sudah di-PHO dan saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
Sejak awal, pembangunan jembatan ini memang sudah menuai masalah. Mulai dari proses tender yang dinilai tidak transparan dan terkesan dipaksakan karena proses lelang dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu. Akhirnya proyek tersebut selesai tahun 2020 (Januari).
Kerusakan bagian bangunan jembatan itu diduga akibat kualitas pekerjaan rendah. Proyek pembangunan Jembatan permanen sebanyak lima unit dengan bentangan 5 meter merupakan satu dari tiga proyek di milik Satker Ditjen PK Trans Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi pada tahun anggaran 2019 yang penyelesaian pekerjaan fisik melampaui jangka waktu yang ditetapkan dan melampaui tahun anggaran.
Sampai berita ini diterbitkan pengelolah proyek Satker Ditjen PK Trans Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi bersama pihak rekanan dari CV Sambulugana yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan permanen lima unit dengan bentangan 5 meter, dengan nilai kontrak Rp1.597.502.327.52, belum dapat dihubungi terkait kerusakan pada bangunan jembatan yang dibiayai oleh APBN TA 2019 silam.