BENCANA Banjir kini telah menjadi salah satu ancaman serius di Sulawesi Tengah. Hampir disetiap musim penghujan sejumlah masyarakat dibeberapa kabupaten-kota merasa was-was. Pasalnya bisa saja banjir bandang datang secara tiba-tiba, tanpa ada gejala.
Oleh : Hasanuddin Atjo / Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah
Kasus banjir Sigi, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Tojo Una-una yang berulang, sudah harus direspon oleh lembaga terkait agar segera mengambil langkah-langkah untuk meminimalisirnya. Bila tidak, dikuatirkan akan menjadi faktor penghambat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mengurangi minat sejumlah investasi ke daerah ini.
Apalagi bila dikaitkan dengan posisi strategis Sulawesi Tengah yang berhadapan langsung dengan Ibukota Baru di Kalimantan Timur yang hanya dipisah oleh selat Makassar. Sulawesi Tengah dinilai akan berperan menggatikan posisi Lampung guna memenuhi sejumlah kebutuhan di Ibukota baru tersebut. Karena itu penanganan banjir menjadi salah satu upaya yang mendesak.
Tiga Sektor Dominan
Ada tiga sektor dominan dan terkait dalam pengelolaan tataguna air dan DAS, Daerah Aliran Sungai, yaitu (1) Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait dengan menjaga kelestarian hutan dan catcment area atau wilayah tangkapan air; (2) Sektor Sumberdaya Air terkait dengan pembangunan infrastruktur Irigasi dan penunjangnya serta pemeliharaannya; (3) Sektor Pemanfaat yaitu rumpun Pertanian dan penyedia air baku.
Ketiga sektor dominan ini setiap tahun masing- mading melakukan investasi dan semuanya mengakui telah dikerjakan dengan baik dan memberi manfaat. Menjadi pertanyaan besar kemudian, mengapa banjir makin sering terjadi dan mengapa kesejahteraan petani sebagai pemanfaat air cenderung menurun yang tergambar dari NTP, Nilai Tukar Petani.
Karena itu Bappeda Sulawesi Tengah, di forum Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung terpadu yang digelar pada bulan Agustus 2019 lalu memfasilitasi pertemuan sektor-sektor terkait, termasuk UPT Pusat, yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, BP DAS-HL Poso-Palu, Balai Rawa dan Sungai untuk merumuskan langkah-langkah konkrit guna mengurangi bencana banjir dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan ketersediaan air baku.
DAS Dipulihkan-Dipertahankan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2012, bahwa Daerah Aliran Sungai, DAS adalah sebuah wilayah daratan dan merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami.
Batas di darat merupakan pemisah topografis, dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan. Berdasarkan kondisinya ada DAS yang harus dipulihkan daya dukungnya, dan ada yang dipertahankan. DAS yang akan dipulihkan dikarenakan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia sudah mengidentifikasi 108 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai kritis. Namun, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015- 2019, pemerintah baru memprioritaskan 15 DAS yang akan dipulihkan terlebih dahulu.
DAS yang menjadi prioritas dipulihkan, enam di antaranya berada di Pulau Jawa, yakni DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Bengawan Solo, dan Brantas. Sisanya tersebar di Pulau Sumatera meliputi DAS Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, dan Way Seputih; DAS Moyo di Nusa Tenggara Barat; DAS Kapuas di Pulau Kalimantan; serta DAS Jeneberang dan Saddang di Pulau Sulawesi.
Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, sebagai tindak lanjut dari PP nomor 37 tahun 2012. Peraturan Daerah ini juga menjadi salah satu landasan formal untuk mengusulkan upaya pemulihan beberapa DAS di Sulawesi Tengah yang dinilai daya dukungnya jauh menurun. DAS yang akan dipulihkan harus diusulkan serta diperjuangkan agar masuk dalam RPJMN 2020-2024. Peran koordinasi dan dukungan wakil-wakil rakyat Sulawesi Tengah, DPR dan DPD ditingkat daerah dan pusat tentunya sangat diharapkan.
Masuk Perubahan RPJMD
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola pada saat menjadi keynote Speak di Musrenbang Perubahan RPJMD Sulawesi Tengah 2016-2021 dan rancangan teknokratik, Jumat 30 Agustus 2019 menyampaikan agar beberapa DAS di Sulawesi Tengah diusulkan untuk dipulihkan. Karena itu, Gubernur Longki menginstruksikan kepada Bappeda Sulawesi Tengah, agar segera memfasiltasi dan mengkoordinasikan penanganan DAS terkait upaya menangani bencana banjir yang semakin sering terjadi dan penyediaan air baku.
Selain masalah banjir, Gubernur Longki Juga menyampaikan beberapa masalah yang harus ditindaklanjuti antara lain penataan ulang terhadap eksploitasi tambang galian C maupun Nikel agar memperhatikan dampak lingkungannya serta perbaikan sistem bagi hasil yang belum menguntungkan daerah, pengembangan pendidikan vokasi dalam melahirkan SDM unggul, sampai kepada penyiapan pangan bagi kebutuhan Sulawesi Tengah dan Ibukota baru nantinya.
Apa yang menjadi harapan gubernur Longki, juga berpulang kepada kesiapan organisasi perangkat daerah, OPD dan organisasi vertikal lainnya yang ada di Sulawesi Tengah. Karena itu OPD dan organisasi vertikal diharapkan dapat merevitalisasi dirinya agar membangun lima kapasitas (5 K) yang Update, Adaptif dan Inovatif. Lima kapasitas, yang dimaksud adalah Kompentensi, Komitmen, Konsistensi, Koneksitas dan Kecepatan. Semoga ***