Informasi temuan itu di antaranya dilakukan pembayaran 100 persen ke pihak kontraktor PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI) disaat kondisi sekolah belum 100 persen dikerjakan.
Praktek kotor itu tak perlu terjadi jika pihak BP2W Sulawesi Tengah sejak awal menerapkan prinsip kehati-hatian. Meski dalam kondisi serba susah, BP2W tak boleh mengabaikan aturan dalam pembayaran proyek.
Semua celah yang memungkinkan persengkongkolan tidak diantisipasi sejak dini. Seperti yang terjadi di 18 Sekolah yang terealisasi dikerjakan dengan anggaran Rp37,41 miliar, di diduga dilakukan secara akal-akalan saja. Semua sekolah belum ada yang rampung 100 persen dikerjakan.
Meskipun, pada tahun 2020 lalu, Negara telah mengalokasikan pinjaman Bank Dunia tidak kurang dari pagu anggaran Rp43,81 miliar.
Dana yang digelontorkan untuk 19 satuan pendidikan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi ini, jelas bukan anggaran yang sedikit.
Pemerintah menaruh perhatian yang begitu besar untuk pemulihan pasca bencana dunia pendidikan di Sulawesi Tengah, sebab bagaimanapun semuanya memang sudah digariskan dalam Undang-undang.
Namun sayangnya, besarnya dana proyek itu justru ditenggarai dimainkan oleh sebagian pihak yang terlibat. Dana bantuan dijadikan ladang cuan bagi para oknum tidak bertanggung jawab hanya demi kepentingan diri dan kelompoknya sendiri.