Kepolisian Resor Sigi, Polda Sulawesi Tengah, menangkap dua warga yang sehari-harinya bekerja sebagai petani karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Kamis, mengatakan dua oknum petani tersebut laki-laki inisial FJ (30) dan RH (31) dari Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.
Kapolres menjelaskan,kedua terduga ditangkap pada hari Rabu (9/9) sekitar pukul 17.15 Wita di Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, oleh anggota Narkoba Polres Sigi.
Kapolres mengatakan, dari kedua terduga diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
Ia mengatakan, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sigi untuk proses hukum selanjutnya.
Yoga menegaskan, narkoba adalah musuh besar yang sangat merusak masa depan generasi muda penerus bangsa dan racun anak bangsa, sehingga harus ditindak tegas.
Kapolres Sigi mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.
“Laporkan jika mengetahui sekecil apapun tentang narkoba yang ada di sekitar masyarakat, saya tidak akan mentolelir siapa pun yang terlibat, saya proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.