Seorang oknum kades asal Lahat, Sumatera Selatan ditangkap polisi setelah diduga menilap dana desa ratusan juta rupiah. Mirisnya, dana itu diduga digunakan sang kades untuk berlibur dan pesta pernikahan.
Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dilakukan Anhar Juhari (47), Kades Kota Raya Darat, Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Korupsi dilakukan Anhar seorang diri tanpa dibantu staf dan jajaran.
“Benar ada oknum kades yang ditangkap karena korupsi dana desa. Jumlahnya Rp 486 juta dari total pagu Rp 586 juta lebih yang berasal dari APBN,” terang Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap saat dimintai konfirmasi sesuai dilansir Kamis, 30 Mei 2019.
Dikatakan Ferry, dana desa yang diduga ditilap sang kades merupakan dana anggaran tahun 2016 lalu. Padahal dana desa itu seharusnya digunakan untuk perbaikan jalan pertanian.
“Dana desa itu sesuai RAB untuk bangun jalan usaha tani, tapi itu tidak digunakan. Setelah dicek pihak inspektorat, hampir semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dia,” kata Ferry.
“Kepentingan pribadinya ini seperti apa. Pertama dia gunakan untuk pesta nikah keponakanya. Kedua, dia dipakai untuk jalan-jalan atau bisa dikatakan ini untuk liburan uangnya,” sambung Ferry.
Ferry menjelaskan, modus yang dipakai oleh sang kades tidak lain yakni dengan memberikan faktur fiktif. Meskipun jalan sudah sempat mau dikerjakan, ternyata hingga kini tidak terlihat wujudnya.
“Kami sempat tanya, yang dikerjakan di mana? Dia bilang ‘nggak ada'. Memang setelah kami cek nggak ada jalan yang dikerjakan. Artinya negara telah rugi Rp 486 juta lebih. Anhar tersangka tunggal,” kata Ferry.
Atas perbuatanya, sang kades kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Lahat. Dia terancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Naskah+Foto Deticom