Pemerintah Kota Palu kembali memperketat aturan PPKM Mikro pada operasi Yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan menyusul wilayah tersebut masuk kategori zona merah dalam penyebaran Covid -19. Aktifitas pusat perbelanjaan pun dibatasi sampai jam 17.00, jika bandel sanksi denda hingga pencabutan izin usaha menanti.
Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, setelah Kota Palu masuk dalam 43 daerah berstatus level 4 penyebaran Covid-19, yang diwajibkan mengambil langkah penanganan dengan ketat yang dimulai pada 6 Juli 2021.
Baca Juga : Mantan Gubernur Sulteng Longky Djanggola & Istri Positif Covid-19
Kali ini menurut Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido, aturan dengan meningkatkan operasi yustisi yang menyasar para pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya hanya dilaksanakan sehari sekali akan diintensifkan hingga tiga kali sehari oleh personel gabungan Satpol PP, polisi, dan TNI yang dibagi dalam tiga tim.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pusat-pusat perbelanjaan dan restoran menghentikan aktivitasnya dari sebelumnya pukul 21.00 kini menjadi pukul 17.00 atau menerima sanksi denda Rp2 juta hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga : 3 Aturan Sederhana yang Menegaskan Bahaya Delta
Reny membeberkan untuk wilayah yang ada di Kota Palu yang berstatus zona merah, akan ada larangan bagi warga untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Terlebih sejak 28 Juni Kota Palu masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Pemetaan kami ada lima kelurahan berstatus merah,” kata Reny Lamadjido, belum lama ini.
Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Donggala itu menjelaskan, pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kota Palu itu, berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 17 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid di Desa/Kelurahan.
“Selain menekan penyebaran Covid -19, disamping itu juga untuk memasifkan kegiatan vaksinasi masal bagi warga yang akan dilakukan di tiap keluarahan se Kota Palu” tegasnya.